Pelajari jenis-jenis hukum pidana di Indonesia, mulai dari hukum pidana materiil, formil, hingga penggolongan tindak pidana berdasarkan substansi.
Hukum pidana di Indonesia merupakan cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan atau mengancam kepentingan umum. Hukum pidana memiliki tujuan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dan menjaga ketertiban serta keadilan di masyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana dibagi menjadi beberapa jenis yang berdasarkan sifat, cakupan, dan pengaturannya. Artikel ini akan membahas tiga aspek utama: Hukum Pidana Materiil, Hukum Pidana Formil, dan Penggolongan Tindak Pidana Berdasarkan Substansinya.
Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil mengacu pada aturan-aturan hukum yang menetapkan perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana serta sanksi apa yang diberikan kepada pelaku. Ketentuan mengenai hukum pidana materiil di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda, meskipun telah mengalami banyak perubahan dan adaptasi.
Hukum pidana materiil mencakup beberapa elemen utama, yaitu subjek tindak pidana, perbuatan pidana, dan ancaman pidana. Subjek tindak pidana bisa berupa individu atau badan hukum, sementara perbuatan pidana mencakup berbagai tindakan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, dan lain sebagainya. Ancaman pidana adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan, seperti pidana penjara, pidana denda, atau pidana mati.
Selain KUHP, hukum pidana materiil juga mencakup peraturan pidana yang terdapat dalam undang-undang khusus. Misalnya, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum pidana materiil ini menjadi landasan dalam menentukan jenis-jenis perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan mengancam keamanan negara atau masyarakat.
Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil adalah cabang hukum pidana yang mengatur tata cara atau prosedur bagaimana sebuah tindak pidana diusut, disidangkan, dan dijatuhi hukuman. Ketentuan mengenai hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan pedoman utama dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Hukum pidana formil melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum mengumpulkan informasi awal mengenai kemungkinan terjadinya tindak pidana. Tahap ini diikuti oleh penyidikan, di mana bukti-bukti dikumpulkan secara lebih mendalam untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, proses penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Pada setiap tahap ini, hukum pidana formil mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk tersangka, korban, dan aparat penegak hukum. Sebagai contoh, tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, sementara penegak hukum wajib bertindak sesuai prosedur agar tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan adanya hukum pidana formil, proses hukum dapat dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penggolongan Tindak Pidana Berdasarkan Substansinya
Selain dibagi berdasarkan hukum materiil dan formil, tindak pidana di Indonesia juga diklasifikasikan berdasarkan substansinya. Penggolongan ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis tindak pidana dan penerapan hukuman yang sesuai. Beberapa penggolongan penting adalah sebagai berikut:
- Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tindak pidana umum adalah perbuatan pidana yang bersifat universal dan diatur dalam KUHP, seperti pencurian, pembunuhan, atau penganiayaan. Di sisi lain, tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang pengaturannya berada di luar KUHP, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan pelanggaran lingkungan.
- Tindak Pidana Berdasarkan Unsur Kesalahan Tindak pidana dapat dibedakan menjadi tindak pidana dolus (dengan kesengajaan) dan tindak pidana culpa (karena kelalaian). Tindak pidana dolus, seperti pembunuhan berencana, dilakukan dengan niat jahat, sementara tindak pidana culpa, seperti kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian, tidak disertai niat jahat.
- Tindak Pidana Berdasarkan Subjeknya Tindak pidana juga dapat dikelompokkan berdasarkan subjeknya, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh individu dan tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum. Misalnya, pelanggaran hukum oleh perusahaan, seperti pencemaran lingkungan, termasuk dalam kategori ini.
- Tindak Pidana Berdasarkan Objeknya Penggolongan ini melihat objek yang menjadi sasaran tindak pidana, seperti tindak pidana terhadap nyawa (pembunuhan), tindak pidana terhadap harta benda (pencurian, perampokan), dan tindak pidana terhadap keamanan negara (terorisme).
Dengan adanya penggolongan ini, penegak hukum dapat menentukan pendekatan yang tepat dalam menangani setiap jenis kasus pidana. Hal ini juga membantu dalam penentuan sanksi yang sesuai dengan tingkat keseriusan dan dampak tindak pidana tersebut.
Kesimpulan
Hukum pidana di Indonesia merupakan sistem yang kompleks dan mencakup berbagai jenis peraturan untuk mengatur dan menangani pelanggaran hukum. Hukum pidana materiil memberikan landasan tentang perbuatan apa yang dianggap sebagai tindak pidana, sementara hukum pidana formil mengatur proses penegakan hukumnya. Selain itu, penggolongan tindak pidana berdasarkan substansinya membantu dalam memahami karakteristik berbagai tindak pidana dan penerapan hukuman yang sesuai. Dengan memahami jenis-jenis hukum pidana ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan aturan hukum yang berlaku dan dapat berkontribusi pada terciptanya ketertiban serta keadilan di negara ini.
credit
Penulis:Mufido
Gambar oleh: Vika_Glitter Daniel_B_photos Alexas_Fotos
Dari: Pixabay




Komentar