$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Narkotika golongan I diancam pidana berat menurut UU 35/2009.

BAGIKAN:

Pengguna: rehabilitasi. Pengedar: hukuman mati/penjara seumur hidup. Simak perbedaan hukuman berdasarkan peran dan jumlah barang.

Permasalahan Narkotika Golongan I di Indonesia bukan sekadar isu sosial, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan negara dan masa depan generasi muda. Kekuatan adiktifnya yang ekstrem dan bahaya fatal yang ditimbulkannya membuat Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas melalui regulasi paling keras: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika).

UU ini secara eksplisit mengkategorikan Narkotika dalam tiga golongan. Di antara ketiganya, Narkotika Golongan I adalah yang paling ditakuti dan diancam pidana paling berat. Pasal-pasal pidana yang mengatur Narkotika Golongan I merupakan pagar pembatas terakhir negara dalam memerangi kejahatan yang sering disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Artikel mendalam ini akan mengupas tuntas mengapa Narkotika Golongan I diancam pidana berat, apa saja sanksi yang diatur dalam UU 35/2009 untuk berbagai jenis kejahatan, dan bagaimana mekanisme hukum membedakan antara korban (Penyalah Guna) dan pelaku utama (Pengedar atau Bandar).

Definisi dan Eksistensi Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009

Apa Itu Narkotika dan Bagaimana Penggolongannya?

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU 35/2009, Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. UU Narkotika membagi zat ini menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan fungsi medisnya (Pasal 6 Ayat 1):

  • Narkotika Golongan I (Sangat Berbahaya): Potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Dilarang keras digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (medis).
  • Narkotika Golongan II (Potensi Tinggi): Berkhasiat pengobatan, tetapi menjadi pilihan terakhir dalam terapi, dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
  • Narkotika Golongan III (Potensi Ringan): Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, serta berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan.

Contoh-Contoh Narkotika Golongan I yang Paling Dicari (Keyword Focus: Ganja, Sabu, Heroin)

Narkotika Golongan I mencakup daftar panjang zat-zat yang tidak memiliki nilai medis tetapi memiliki efek euforia dan adiktif yang sangat kuat. Contoh-contoh yang paling umum dan sering disorot dalam kasus pidana meliputi:

  • Heroin (Putau): Diperoleh dari pengolahan morfin, menyebabkan euforia instan dan ketergantungan fisik yang sangat berat.
  • Kokain dan Tanaman Koka: Stimulan kuat yang memengaruhi sistem saraf pusat, menciptakan perasaan energi berlebihan, tetapi diikuti depresi parah.
  • Metamfetamina (Sabu-sabu/SS): Stimulan sintetis yang meningkatkan detak jantung dan tekanan darah secara drastis, menyebabkan kerusakan otak permanen.
  • Tanaman Ganja (Cannabis): Meskipun sering diperdebatkan untuk tujuan medis di beberapa negara, di Indonesia, Ganja masih tergolong Narkotika Golongan I.
  • Ekstasi (MDMA): Turunannya yang memiliki potensi adiktif tinggi sering diposisikan setara dengan Golongan I dalam penindakan hukum.

Pelarangan Mutlak untuk Kepentingan Medis

Pasal 8 UU 35/2009 menegaskan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Penggunaannya hanya diizinkan dalam jumlah sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin khusus dari Menteri Kesehatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya bahaya zat-zat ini, sehingga tubuh medis pun dilarang menggunakannya untuk pengobatan pasien.

Ancaman Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup (Pasal Paling Ditakuti)

Inti dari ketegasan UU 35/2009 terletak pada sanksi pidana yang dikenakan, terutama bagi pelaku kejahatan serius yang terkait dengan Narkotika Golongan I. Hukum Indonesia membedakan secara tegas sanksi berdasarkan jenis peran pelaku (Pengguna, Pengedar, Produsen) dan berat barang bukti.

Kejahatan Berat bagi Pengedar dan Produsen (Pasal 113 dan 114)

Pasal-pasal yang mengancam hukuman paling berat adalah bagi mereka yang dianggap merusak masyarakat secara masif: memproduksi, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan.

Tindak Pidana Pasal UU 35/2009 Ancaman Pidana Pokok Catatan Pemberatan Pidana
Memproduksi/Mengimpor/Mengekspor Narkotika Golongan I Pasal 113 Ayat (1) Penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp1 M - Rp10 M Jika beratnya melebihi 1 kg (tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), ancaman menjadi: Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 113 Ayat 2).
Menjual/Mengedarkan/Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Pasal 114 Ayat (1) Penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 M - Rp10 M Jika beratnya melebihi 1 kg (tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), ancaman menjadi: Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 114 Ayat 2).

Poin Penting:

  • Hukuman Mati Narkoba: Ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup secara eksplisit ditujukan kepada para pengedar besar (Bandar), importir, dan produsen yang barang buktinya melebihi batas yang ditentukan (terutama 5 gram untuk jenis bukan tanaman seperti Sabu atau Heroin).
  • Denda yang Fantastis: Selain hukuman badan, denda yang mencapai Rp10 Miliar menunjukkan kerugian sosial yang dianggap setara dengan kerugian ekonomi yang besar.

Kejahatan yang Melibatkan Organisasi dan Anak (Pemberatan Khusus)

UU 35/2009 juga menerapkan pemberatan pidana jika kejahatan dilakukan oleh kelompok terorganisir atau melibatkan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi:

  • Tindak Pidana Terorganisir (Pasal 132 Ayat 2): Pidana maksimum ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman hukuman pokok jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau kejahatan terorganisir.
  • Melibatkan Anak-anak (Pasal 114 Ayat 4): Jika tindak pidana pengedaran melibatkan anak di bawah umur, hukuman dapat ditambah berat.

Dilema Pengguna vs. Pengedar: Batas Tipis di Mata Hukum

Salah satu aspek paling penting dalam penegakan UU 35/2009 adalah membedakan antara Pengguna (Korban penyalahgunaan) dan Pengedar (Pelaku kriminal). Pemisahan ini memengaruhi nasib seseorang antara rehabilitasi dan penjara.

Sanksi bagi Penyalah Guna (Pasal 127)

Penyalah guna Narkotika Golongan I (seperti orang yang tertangkap membawa 0,5 gram Sabu untuk konsumsi sendiri) diatur dalam Pasal 127 Ayat

Status Pelaku Jenis Narkotika Ancaman Pidana Opsi Hukum
Penyalah Guna (untuk diri sendiri) Golongan I Penjara maksimal 4 tahun Wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial jika terbukti sebagai pecandu dan jumlah barang bukti memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Bersama terkait.

Keadilan Restoratif: Rehabilitasi Wajib

UU Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103, mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi. Pengguna yang terbukti hanya untuk konsumsi pribadi dan dalam jumlah kecil seharusnya diprioritaskan untuk direhabilitasi. Namun, implementasi di lapangan masih sering menjadi perdebatan, menuntut peran aktif tim Assessment Terpadu (TAT).

Batas Kritis: Bukti Kepemilikan dan Pengedaran

Hukum Indonesia sangat keras pada tindak pidana kepemilikan. Pasal 112 mengatur tentang kepemilikan, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I:

  • Pasal 112 Ayat (1): Kepemilikan umum (tanpa hak/melawan hukum) diancam penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (2): Kepemilikan lebih dari 5 gram (bukan tanaman) diancam penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.

Mengapa Batas 5 Gram Sangat Kritis?

Batas 5 gram adalah ambang batas yang paling krusial. Begitu barang bukti Narkotika Golongan I (bukan tanaman) melebihi 5 gram, seseorang secara otomatis didakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, seringkali mengarah pada kategori "pengedar" (Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2) dan menghapus peluang untuk rehabilitasi.

Ancaman Jangka Panjang dan Upaya Pencegahan Nasional

Sanksi pidana yang super berat ini memiliki tujuan yang jelas: memberikan efek jera (deterrence effect) dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat-zat ini.

Dampak Jangka Panjang Narkotika Golongan I

  • Kesehatan Permanen: Menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf pusat, fungsi kognitif, dan organ vital (jantung, paru-paru).
  • Ketergantungan Sosial: Narkotika menjadi pemicu kejahatan lain (pencurian, kekerasan) karena kebutuhan finansial untuk mendapatkan zat adiktif.
  • Krisis Generasi: Merusak produktivitas dan potensi generasi muda, menyebabkan krisis sumber daya manusia di masa depan.

Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Edukasi

Pemberantasan Narkotika adalah tanggung jawab kolektif yang dipimpin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN memiliki tiga fokus utama:

  • Pencegahan: Melalui edukasi masif dan kampanye bahaya Narkotika (Demand Reduction).
  • Pemberantasan: Melalui penindakan hukum yang tegas (Supply Reduction).
  • Rehabilitasi: Melalui program pemulihan bagi pecandu.

Pencegahan yang konsisten (evergreen) adalah kunci, sebab sekali seseorang terjerat pada Narkotika Golongan I, proses pemulihan adalah perjalanan yang sangat panjang dan sulit, sementara konsekuensi hukumnya sangat menghancurkan.

Penutup: Masa Depan Tanpa Kompromi

Narkotika Golongan I diancam pidana berat menurut UU 35/2009 adalah fakta hukum yang tak terbantahkan. Ancaman Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, dan denda miliaran rupiah adalah cermin dari seberapa serius negara memandang kejahatan ini. UU Narkotika tidak memberikan ruang kompromi bagi siapapun yang berupaya merusak bangsa demi keuntungan pribadi.

Bagi masyarakat, pemahaman mendalam tentang ancaman hukum ini adalah benteng pertahanan terakhir. Pilihan antara rehabilitasi (jika pengguna dan dalam batas aman) dan penjara/hukuman mati (jika pengedar atau bandar) sangat ditentukan oleh peran serta jumlah barang bukti.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan kesadaran kolektif yang tinggi, Indonesia berharap dapat membebaskan diri dari belenggu bahaya Narkotika Golongan I, memastikan bahwa masa depan bangsa tetap utuh dan bebas dari racun kejahatan luar biasa ini.


Credit :
penulis : Ircham Nur Fajri K.
Refrensi :
  • UU Narkotika 35/2009: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sumber utama yang menjelaskan penggolongan, ancaman pidana berat, dan ketentuan rehabilitasi).
  • Peraturan Bersama 6 Lembaga (MA, BNN, dll.): Peraturan yang mengatur tentang penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. (Landasan untuk membedakan Pengedar dan Pengguna, serta mekanisme rehabilitasi).
  • Badan Narkotika Nasional (BNN): Laporan Tahunan BNN atau data resmi lainnya. (Digunakan untuk mendukung argumen tentang "darurat narkotika" dan data penyalahgunaan di Indonesia).
  • Mahkamah Agung (MA): Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait Tindak Pidana Narkotika. (Memberikan panduan kepada hakim mengenai kriteria berat barang bukti dan penentuan nasib terdakwa).
  • Jurnal Hukum atau Buku Pidana Spesialisasi Narkotika: Publikasi atau buku yang secara spesifik menganalisis pasal-pasal pidana berat dalam UU 35/2009. (Digunakan untuk memperkuat interpretasi hukum terhadap ancaman hukuman mati dan pidana berat).

Komentar

Nama

administrasi negara,20,agama,23,bisnis,15,international,11,ketenagakerjaan,15,lingkungan,19,perdata,11,pidana,34,tata negara,11,wawasan,15,
ltr
item
Media Hukum: Narkotika golongan I diancam pidana berat menurut UU 35/2009.
Narkotika golongan I diancam pidana berat menurut UU 35/2009.
Pengguna: rehabilitasi. Pengedar: hukuman mati/penjara seumur hidup. Simak perbedaan hukuman berdasarkan peran dan jumlah barang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjx46xYHF8ztXzfZ6uWUftqkTAYEJBdiEluHCIOKU47o5cxr6KY9hCxvb9vK_0r5rodaYJlSg5H3Q7TQhN5zklw_OUZ31XXWD6d-_HNiWWEtFtgEIGTjSnFi3caWJmlG3INcJyGB8KfQZ5Rp2_dDBBr-ovcf7iO_whn0fZXlEKBTHOutpSHQhC3WMlgCZB/s1600/Narkotika%20golongan%20I%20diancam%20pidana%20berat%20menurut%20UU%2035_2009..jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjx46xYHF8ztXzfZ6uWUftqkTAYEJBdiEluHCIOKU47o5cxr6KY9hCxvb9vK_0r5rodaYJlSg5H3Q7TQhN5zklw_OUZ31XXWD6d-_HNiWWEtFtgEIGTjSnFi3caWJmlG3INcJyGB8KfQZ5Rp2_dDBBr-ovcf7iO_whn0fZXlEKBTHOutpSHQhC3WMlgCZB/s72-c/Narkotika%20golongan%20I%20diancam%20pidana%20berat%20menurut%20UU%2035_2009..jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2025/10/narkotika-golongan-1-diancam-pidana.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2025/10/narkotika-golongan-1-diancam-pidana.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi