Cara Menggugat Keputusan Pejabat Lewat Upaya Administrasi

BAGIKAN:

Panduan hukum praktis bagi warga dalam menghadapi keputusan pejabat publik melalui mekanisme keberatan dan banding.

Setiap warga negara sering kali berinteraksi dengan kebijakan yang lahir dari meja birokrasi, namun tidak semua keputusan tersebut selaras dengan kepentingan publik atau keadilan. Dalam tatanan negara hukum, pejabat pemerintahan tidak memiliki kekuasaan mutlak yang tanpa batas. Ketika sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dirasa merugikan hak perdata atau kepentingan seseorang, hukum telah menyediakan mekanisme pertahanan yang disebut sebagai upaya administratif.

Mekanisme ini merupakan instrumen perlindungan hukum bagi rakyat untuk menyanggah tindakan penguasa secara formal sebelum melangkah ke ranah peradilan yang lebih kompleks. Pemahaman mengenai hal ini sangat krusial agar masyarakat tidak merasa tidak berdaya saat berhadapan dengan kekuasaan birokrasi yang kaku. Melalui artikel ini, kita akan membedah bagaimana prosedur legal tersebut bekerja berdasarkan payung hukum yang berlaku di Indonesia agar keadilan administratif bukan sekadar janji di atas kertas semata.

Mengenal Mekanisme Prosedur Upaya Administratif

Upaya administratif adalah sebuah prosedur yang wajib ditempuh oleh warga atau badan hukum perdata apabila merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prosedur ini terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan langsung kepada pejabat atau badan pemerintahan yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Ini memberikan kesempatan bagi instansi terkait untuk meninjau kembali kebijakannya secara mandiri. Apabila hasil keberatan masih belum memuaskan, warga dapat melanjutkan ke tahap banding administratif yang diajukan kepada atasan pejabat atau instansi yang lebih tinggi. Mekanisme ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara internal di lingkungan eksekutif agar beban perkara di pengadilan tidak menumpuk, sekaligus mengedepankan asas musyawarah dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Gambar Ilustrasi : Administrasi

Landasan Hukum Perlindungan Hak Warga

Dalam menjalankan upaya administratif, masyarakat dilindungi oleh berbagai instrumen hukum yang sangat kuat. Selain UU Administrasi Pemerintahan, terdapat pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah beberapa kali diubah. Aturan ini menegaskan bahwa sebelum seseorang dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia wajib menyelesaikan seluruh tahapan upaya administratif yang tersedia di instansi pemerintah.

Hal ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi akses keadilan, melainkan untuk memberikan ruang bagi pemerintah memperbaiki kesalahan administrasinya secara cepat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga hadir sebagai jaminan bahwa warga yang tidak mampu secara ekonomi tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum saat berhadapan dengan keputusan pemerintah yang tidak adil. Sinergi antar undang-undang ini menciptakan ekosistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum di atas kepentingan personal pejabat.

Gambar Ilustrasi : Palu dan Buku Hukum

Langkah Praktis Mengajukan Surat Keberatan

Tahapan awal yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah menyusun surat keberatan secara tertulis. Surat ini harus memuat identitas jelas pemohon, poin-poin keputusan yang dianggap merugikan, serta alasan yuridis maupun fakta yang mendasarinya. Berdasarkan aturan yang berlaku, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak keputusan tersebut diumumkan atau diterima.

Sangat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tenggat waktu ini, karena keterlambatan satu hari saja dapat menyebabkan hak untuk menggugat menjadi gugur secara hukum. Setelah surat dikirim, pejabat terkait memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja. Jika pejabat tersebut diam atau tidak memberikan tanggapan, maka secara hukum keberatan dianggap dikabulkan. Inilah yang dalam teori hukum administrasi dikenal sebagai prinsip perlindungan terhadap kelambanan birokrasi, yang memastikan bahwa rakyat tidak digantung oleh ketidakpastian sikap dari penyelenggara negara.

Gambar Ilustrasi : Surat

Upaya Banding Menuju Keadilan Substansial

Apabila jawaban atas keberatan yang diberikan oleh instansi pertama tetap menolak permohonan warga, maka langkah selanjutnya adalah banding administratif. Banding ini dikirimkan kepada atasan dari pejabat yang mengeluarkan keputusan. Proses banding memberikan sudut pandang yang lebih objektif karena dilakukan oleh otoritas yang lebih tinggi yang memiliki fungsi pengawasan. Dalam proses ini, warga dapat menyajikan bukti-bukti baru atau argumen tambahan yang mungkin diabaikan pada tingkat pertama.

Keberhasilan dalam tahap banding administratif sering kali menghindarkan warga dari proses persidangan yang panjang dan melelahkan di PTUN. Jika seluruh rangkaian upaya administratif ini telah ditempuh namun keadilan belum juga didapatkan, barulah pintu pengadilan terbuka lebar sebagai benteng terakhir. Memahami alur ini secara mendalam akan memberdayakan masyarakat untuk tetap kritis dan berani memperjuangkan hak-hak administrasinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di tanah air.

Gambar Ilustrasi : Hukum

Kesimpulan Akhir Perlindungan Hukum Administrasi

Secara keseluruhan, upaya administratif merupakan instrumen vital yang memastikan bahwa setiap tindakan pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan. Masyarakat tidak perlu merasa takut atau pesimis saat berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang merugikan, asalkan memahami prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan memanfaatkan jalur keberatan dan banding secara tepat, rakyat secara aktif ikut serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Keberadaan regulasi seperti UU Administrasi Pemerintahan dan UU Bantuan Hukum adalah bukti komitmen negara untuk melindungi warga negaranya dari potensi kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, literasi hukum mengenai tata cara menggugat melalui jalur administratif ini harus terus disosialisasikan agar setiap individu mampu menjaga hak-haknya demi terciptanya keadilan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.


Credit :
Penulis : Nabilla Putri
Gambar oleh Pixabay
Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum - Peraturan.go.id
  2. Layanan Bantuan Hukum - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
  3. Prosedur Bantuan Hukum - LBH Jakarta Resmi

Komentar

Nama

administrasi negara,22,agama,23,bisnis,16,hukum,9,international,11,ketenagakerjaan,16,lingkungan,20,perdata,12,pidana,38,tata negara,13,wawasan,17,
ltr
item
Media Hukum: Cara Menggugat Keputusan Pejabat Lewat Upaya Administrasi
Cara Menggugat Keputusan Pejabat Lewat Upaya Administrasi
Panduan hukum praktis bagi warga dalam menghadapi keputusan pejabat publik melalui mekanisme keberatan dan banding.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWd_yoWp-sorqX3aM2L72QzHCWGUJ-u_drnts9BBDXuo0gCX0DxGms51lZgadmJ5rx9hPeiCmAQjwerskFO3LNT-R04LQsL7z4ib1NDsabBeGfxnDJ7j-2n4KROnQQXzaDx9S-AOih9lNv4yFxjyBgl4esP5NpcahycxoC0VDSxKLdIOOTdbmUdjmD_nQ/s16000/books-7051311_1280.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWd_yoWp-sorqX3aM2L72QzHCWGUJ-u_drnts9BBDXuo0gCX0DxGms51lZgadmJ5rx9hPeiCmAQjwerskFO3LNT-R04LQsL7z4ib1NDsabBeGfxnDJ7j-2n4KROnQQXzaDx9S-AOih9lNv4yFxjyBgl4esP5NpcahycxoC0VDSxKLdIOOTdbmUdjmD_nQ/s72-c/books-7051311_1280.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/01/cara-gugat-keputusan-pejabat.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/01/cara-gugat-keputusan-pejabat.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi