Pahami perbedaan hak finansial antara resign dan PHK menurut UU Cipta Kerja agar tidak rugi saat memutuskan berhenti bekerja.
Keputusan untuk berhenti dari pekerjaan atau yang sering disebut dengan resign merupakan hak asasi setiap pekerja yang dijamin dalam koridor kebebasan berkehendak. Namun dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, langkah mundur secara sukarela ini membawa konsekuensi yuridis dan finansial yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja. Banyak pekerja yang belum menyadari bahwa ketika mereka menandatangani surat pengunduran diri, mereka secara otomatis melepaskan hak atas uang pesangon yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung pada masa bakti mereka.
Fenomena ini sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan yang ingin melakukan efisiensi dengan cara menekan karyawan agar mau mengundurkan diri secara sukarela demi menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang besar. Edukasi mengenai literasi hukum ketenagakerjaan menjadi sangat krusial agar setiap individu dapat mengambil keputusan karir yang berbasis pada perlindungan hak-hak finansial yang seharusnya mereka terima sesuai regulasi. Memahami aturan main dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah kunci utama bagi buruh atau karyawan dalam menjaga stabilitas ekonomi pribadi mereka saat transisi pekerjaan dilakukan. Artikel ini akan membedah secara mendalam apa saja hak yang tetap melekat pada Anda saat resign dan hak apa saja yang secara tegas dinyatakan hilang dalam aturan hukum nasional kita agar Anda tidak salah langkah dalam mengambil keputusan besar di tahun ini.
Pahami Perbedaan Pesangon Dan Uang Pisah
Perbedaan paling fundamental yang wajib dipahami oleh setiap pekerja terletak pada komponen pembayaran yang diterima. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Hal ini sangat berbeda dengan korban PHK yang berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu kali hingga dua kali ketentuan undang-undang ditambah uang penghargaan masa kerja. Bagi Anda yang resign, Anda hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah. Uang Pisah sendiri bukanlah instrumen yang nilainya ditentukan secara kaku oleh negara, melainkan ditentukan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di internal kantor Anda. Jika di dalam kontrak kerja Anda tidak disebutkan adanya besaran uang pisah bagi yang resign, maka secara legal perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikannya kepada Anda.
Hal inilah yang sering menyebabkan dompet pekerja menjadi tipis saat masa transisi karena ekspektasi akan mendapatkan dana segar seperti pesangon ternyata tidak terealisasi secara hukum. Oleh karena itu, pengecekan terhadap dokumen kontrak kerja sebelum menyerahkan surat resign adalah langkah preventif yang paling bijaksana secara hukum. Jangan sampai Anda mengasumsikan bahwa semua penghentian hubungan kerja akan menghasilkan kompensasi yang sama besarnya di mata hukum Indonesia karena aturan yang berlaku memisahkan dengan tegas antara inisiatif pekerja dan inisiatif pengusaha. Kehilangan hak atas pesangon ini sering kali menjadi penyesalan bagi mereka yang terburu-buru mengambil keputusan tanpa berkonsultasi dengan ahli hukum atau mempelajari peraturan perusahaan secara saksama mengenai hak finansial pasca kerja.
Mengenal Komponen Uang Penggantian Hak Anda
Meskipun Anda kehilangan hak atas pesangon, hukum tetap melindungi hak-hak yang sudah Anda kumpulkan selama bekerja melalui mekanisme Uang Penggantian Hak atau UPH. Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) PP 35/2021, UPH mencakup beberapa hal penting yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pertama adalah cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Ini adalah poin yang sering luput dari perhatian; jika Anda masih memiliki sisa cuti, perusahaan wajib mengonversinya menjadi uang tunai sesuai dengan perhitungan gaji harian Anda. Kedua, mencakup biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, meskipun poin ini biasanya lebih relevan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah. Ketiga, hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Pemahaman mengenai UPH ini penting agar Anda bisa melakukan audit mandiri terhadap slip gaji terakhir dan pembayaran final yang diberikan oleh departemen HRD. Jika perusahaan menolak membayar sisa cuti Anda dengan alasan Anda mengundurkan diri, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Hak-hak ini bersifat normatif dan tidak bisa dihilangkan hanya karena status Anda adalah karyawan yang resign secara sukarela. Memastikan setiap rupiah dari UPH ini masuk ke rekening Anda adalah bagian dari penegakan hak ekonomi sebagai buruh yang telah menunaikan kewajibannya selama masa kontrak berlangsung. Oleh sebab itu, selalu pastikan Anda memiliki catatan sisa cuti yang akurat sebagai bukti hukum jika terjadi perselisihan mengenai jumlah pembayaran UPH di kemudian hari.
Syarat Sah Resign Menurut Aturan Hukum
Agar hak-hak terbatas seperti Uang Pisah dan UPH dapat cair tanpa hambatan, Anda wajib mengikuti prosedur resign yang sah menurut Pasal 36 huruf i PP 35/2021. Syarat pertama adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, yang populer dengan istilah one month notice. Jika Anda resign secara mendadak atau kurang dari periode tersebut, perusahaan berhak memberikan sanksi administratif atau bahkan menahan hak-hak tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja. Syarat kedua adalah Anda tidak sedang dalam ikatan dinas yang mengharuskan Anda membayar ganti rugi jika keluar sebelum waktunya. Syarat ketiga adalah tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Mengikuti prosedur ini bukan hanya soal etika profesional, melainkan syarat yuridis agar status pengunduran diri Anda dianggap sukarela dan sah sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum industrial di kemudian hari. Banyak kasus di mana hak pekerja tertahan karena mereka dianggap melakukan wanprestasi atau pengabaian kewajiban pada saat masa transisi berlangsung. Dengan memahami aturan formal ini, Anda telah memposisikan diri Anda sebagai subjek hukum yang patuh dan berhak atas perlindungan negara terhadap sisa hak finansial Anda. Kepatuhan terhadap prosedur 30 hari ini juga memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan proses serah terima pekerjaan secara baik, yang mana integritas Anda sebagai pekerja tetap terjaga sekaligus memastikan bahwa arus kas Anda tetap aman selama proses pencairan hak-hak administratif yang menjadi milik Anda sepenuhnya.
Kesimpulan Akhir Tentang Keputusan Berhenti Kerja
Secara garis besar, mengundurkan diri secara sukarela adalah keputusan besar yang menuntut pemahaman hukum yang matang mengenai konsekuensi finansialnya. Meskipun Anda kehilangan hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang merupakan komponen terbesar dalam dana PHK, Anda tetap memiliki hak mutlak atas uang penggantian hak seperti sisa cuti dan uang pisah jika diatur dalam kontrak. Kunci utama dalam menjaga dompet Anda tetap aman adalah dengan memahami isi kontrak kerja, mengikuti prosedur pemberitahuan 30 hari, dan memastikan semua komponen hak normatif dibayarkan dengan benar oleh perusahaan. Jangan biarkan ketidaktahuan hukum membuat Anda kehilangan hak ekonomi yang telah Anda perjuangkan melalui tenaga dan waktu selama bekerja. Selalu ingat bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, status pemberhentian sangat menentukan besaran kompensasi, sehingga pertimbangan yang matang antara mengejar peluang baru dan menjaga hak yang ada harus dilakukan secara seimbang dan rasional demi kesejahteraan masa depan Anda.
Credit :
Penulis : Nabilla Putri
Gambar oleh Pixabay, dan Nano Banana - Gemini Google
Referensi :

Komentar