Panduan edukatif mengurus legalitas usaha secara resmi dengan memahami hak pelaku usaha dan menghindari kesalahan administratif umum.
Legalitas usaha sering dipersepsikan sebagai urusan administratif yang rumit dan melelahkan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan pemula. Persepsi ini tidak lahir tanpa sebab, karena praktik birokrasi di Indonesia kerap menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah di hadapan negara. Padahal, secara normatif, legalitas usaha dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha. Persoalannya, banyak pelaku usaha tidak memahami hak-haknya, sehingga proses legalitas berubah menjadi beban, bukan jaminan.
Artikel ini disusun sebagai panduan edukatif agar masyarakat dapat mengurus legalitas usaha secara resmi, memahami hak pelaku usaha, serta menghindari kesalahan administratif yang sering dimanfaatkan oleh sistem birokrasi yang tidak ramah publik.
Memahami Makna Legalitas Usaha
Legalitas usaha merupakan bentuk pengakuan negara terhadap suatu kegiatan usaha yang dijalankan oleh individu maupun badan usaha. Pengakuan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dalam praktiknya, legalitas sering dipersempit maknanya menjadi sekadar kewajiban administratif, padahal ia memiliki fungsi strategis sebagai alat perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menempatkan perizinan sebagai sarana kepastian, bukan hambatan struktural.
Langkah Resmi Mengurus Legalitas
Langkah awal mengurus legalitas usaha dimulai dari penentuan bentuk usaha, baik perseorangan maupun berbadan hukum. Setelah itu, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang disediakan pemerintah. Secara hukum, proses ini harus dilakukan secara transparan, mudah diakses, dan bebas diskriminasi. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan negara memberikan kepastian prosedur, waktu, dan biaya pelayanan.
Hak Pelaku Usaha Wajib Diketahui
Dalam proses administrasi usaha, pelaku usaha memiliki hak yang sering kali diabaikan. Hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, hak memperoleh pelayanan yang setara, serta hak mengajukan keberatan terhadap keputusan administratif. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman terhadap hak ini penting agar pelaku usaha tidak berada dalam posisi pasif saat menghadapi birokrasi negara.
Kesalahan Administratif yang Umum
Kesalahan administratif yang paling sering terjadi adalah ketergantungan penuh kepada pihak ketiga tanpa pemahaman prosedur hukum. Banyak pelaku usaha menyerahkan seluruh proses kepada calo atau konsultan tanpa mengetahui hak dan kewajibannya sendiri. Kesalahan lain adalah tidak memperbarui data usaha dan mengabaikan dokumentasi administratif. Dalam praktik, kesalahan teknis ini kerap dijadikan dasar sanksi administratif, meskipun tidak terdapat unsur kesengajaan dari pelaku usaha.
Menghindari Permainan Birokrasi
Permainan birokrasi tumbuh subur ketika terdapat ketimpangan informasi antara negara dan masyarakat. Cara paling efektif menghindarinya adalah memahami prosedur resmi serta dasar hukum yang mengaturnya. Pelaku usaha berhak menolak permintaan yang tidak memiliki dasar hukum tertulis dan berhak meminta penjelasan administratif secara formal. Negara, dalam konteks ini, berkewajiban melayani dan melindungi, bukan mempersulit atau menekan warga melalui kewenangan administratif.
Kesimpulan
Mengurus legalitas usaha seharusnya menjadi sarana perlindungan hukum, bukan sumber ketakutan bagi masyarakat. Dengan memahami makna legalitas, langkah resmi yang benar, serta hak pelaku usaha, masyarakat dapat berhadapan dengan birokrasi secara lebih setara. Kesalahan administratif yang sering terjadi mencerminkan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada publik. Oleh karena itu, literasi hukum menjadi kunci agar legalitas usaha benar-benar berfungsi sebagai instrumen kepastian dan keadilan, bukan sekadar formalitas administratif negara.
Penulis : Nabilla Putri
Gambar Ilustrasi : Canva Element, dan Generate Photo - ChatGPT
Referensi :
Komentar