Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia Nasional

BAGIKAN:

Pembahasan edukatif mengenai tujuan pemidanaan dalam hukum Indonesia sebagai sarana keadilan perlindungan masyarakat dan pembinaan pelaku.

tujuan-pemidanaan

Pemidanaan merupakan bagian penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berfungsi sebagai respon negara terhadap perbuatan melanggar hukum. Dalam kehidupan masyarakat, pemidanaan sering dipahami hanya sebagai bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan. Padahal, pemidanaan memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat, serta menegakkan keadilan.

Pemahaman mengenai tujuan pemidanaan sangat diperlukan agar masyarakat tidak memandang hukum pidana sebagai alat pembalasan semata. Sistem hukum Indonesia menempatkan pemidanaan sebagai sarana yang harus dijalankan secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Pengertian Pemidanaan

Pemidanaan adalah proses penjatuhan pidana oleh negara kepada seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan. Pemidanaan merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran norma pidana yang berlaku di masyarakat. Proses ini dilaksanakan dengan menjunjung asas legalitas dan keadilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari tujuan yang hendak dicapai. Oleh karena itu, pidana harus dijatuhkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kesalahan pelaku dan dampak perbuatannya.

landasan-hukum-pemidanaan
Gambar Ilustrasi : Putusan Pengadilan

Landasan Hukum Pemidanaan

Landasan hukum pemidanaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 10 KUHP mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam penerapan pemidanaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa pemidanaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kemanusiaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak bertujuan untuk menyiksa, melainkan menegakkan hukum secara beradab.

tujuan-pembalasan
Gambar Ilustrasi : Landasan Hukum Pidana

Tujuan Pembalasan

Tujuan pembalasan merupakan pandangan klasik dalam hukum pidana yang memaknai pidana sebagai balasan atas kesalahan pelaku. Pembalasan dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan pidana.

Namun, pembalasan tidak boleh menjadi satu-satunya tujuan pemidanaan. Negara tetap berkewajiban memastikan bahwa pidana dijatuhkan secara manusiawi dan seimbang dengan tingkat kesalahan pelaku.

pembinaan-pelaku
Gambar Ilustrasi : Tujuan Pembalasan

Kesimpulan

Tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pembinaan pelaku. Ketiga tujuan tersebut harus dijalankan secara seimbang agar pemidanaan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Dengan memahami tujuan pemidanaan, masyarakat diharapkan memiliki pandangan yang lebih objektif terhadap hukum pidana. Pemidanaan yang adil dan manusiawi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia Nasional
Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia Nasional
Pembahasan edukatif mengenai tujuan pemidanaan dalam hukum Indonesia sebagai sarana keadilan perlindungan masyarakat dan pembinaan pelaku.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie1hz-Aa3msElGJ8IgHgB4LmHf0dQgyiSSD9h6hz2wB2KHz1VqB3GVAzs6mQ2sq_I7qWBHamWzofs-2mMVQEcK4clIU_DtyH7YYIKq-t-PcnhdGB9p7t1i_0F21bgJnemqvWi9nO6HExb18LyIQ8i_fSLHvfRqZ0aMsYBaBzv1x1zHedXpF2i8ix6dMzY/s1600-rw/mh271.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie1hz-Aa3msElGJ8IgHgB4LmHf0dQgyiSSD9h6hz2wB2KHz1VqB3GVAzs6mQ2sq_I7qWBHamWzofs-2mMVQEcK4clIU_DtyH7YYIKq-t-PcnhdGB9p7t1i_0F21bgJnemqvWi9nO6HExb18LyIQ8i_fSLHvfRqZ0aMsYBaBzv1x1zHedXpF2i8ix6dMzY/s72-c-rw/mh271.webp
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/01/tujuan-pemidanaan-dalam-sistem-hukum.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/01/tujuan-pemidanaan-dalam-sistem-hukum.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi