Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kerja dan Keabsahannya

BAGIKAN:

Tinjauan hukum perjanjian kerja dan keabsahannya menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

perjanjian-kerja

Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dalam dunia ketenagakerjaan. Melalui perjanjian kerja, kedua pihak sepakat mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing. Dalam praktiknya, perjanjian kerja menjadi sangat penting karena menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan kerja agar berjalan secara adil dan seimbang.

Di Indonesia, perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, prinsip keabsahan perjanjian juga merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana perjanjian kerja dinilai sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum Perjanjian

Dasar hukum perjanjian kerja di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang ini mengatur bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Selain itu, keabsahan perjanjian kerja juga mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap tidak sah.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, perjanjian kerja memiliki landasan yang kuat dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

dokumen-perjanjian
Gambar Ilustrasi : Dokumen Perjanjian Kerja

Syarat Keabsahan Perjanjian

Keabsahan perjanjian kerja sangat penting agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum. Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara kedua pihak tanpa adanya paksaan. Kedua, para pihak harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian.

Selanjutnya, perjanjian harus memiliki objek yang jelas, seperti jenis pekerjaan dan upah yang disepakati. Terakhir, isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika syarat ini terpenuhi, maka perjanjian dianggap sah.

Pemahaman mengenai syarat ini penting agar pekerja tidak dirugikan dan dapat memastikan bahwa hak-haknya dilindungi oleh hukum.

kontrak-kerja
Gambar Ilustrasi : Kontrak Kerja

Kekuatan Hukum Perjanjian

Perjanjian kerja yang sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Artinya, baik pekerja maupun pemberi kerja wajib melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Apabila salah satu pihak melanggar, maka dapat terjadi wanprestasi yang berakibat pada tuntutan hukum.

Dengan adanya kekuatan hukum ini, perjanjian kerja menjadi alat penting dalam menjaga keseimbangan hubungan kerja dan mencegah terjadinya perselisihan.

hubungan-kerja
Gambar Ilustrasi : Hubungan Kerja

Kesimpulan

Perjanjian kerja memiliki peran penting dalam hubungan ketenagakerjaan karena menjadi dasar hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya pengaturan dalam undang-undang, perjanjian kerja memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Memahami keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian kerja membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan. Dengan demikian, hubungan kerja dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Credit Penulis : Nabilla Putri Gambar Ilustrasi : Canva Element, dan ChatGPT Referensi :

Komentar

Nama

administrasi negara,28,agama,27,bisnis,25,hukum,16,international,11,ketenagakerjaan,23,lingkungan,30,perdata,19,pidana,46,tata negara,20,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kerja dan Keabsahannya
Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kerja dan Keabsahannya
Tinjauan hukum perjanjian kerja dan keabsahannya menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibX879Yb0iEVepq1V37WEdb9b5XBSr03oCyKICRPYqMSmiOlIFB6ZdjPS9wLCh5oGRjLD6edPvGCxDBivvVTB96kPnr44_DLsQq2KBAxnmLLIQQUBNiAcseuvXxQFvf47qNuUcPphNXrpdWC23RairHQB1bAgT3dmTz3VGsAou-FLe9n8JL2KMH2v5e-4/s1600/perjanjian-kerja-cover.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibX879Yb0iEVepq1V37WEdb9b5XBSr03oCyKICRPYqMSmiOlIFB6ZdjPS9wLCh5oGRjLD6edPvGCxDBivvVTB96kPnr44_DLsQq2KBAxnmLLIQQUBNiAcseuvXxQFvf47qNuUcPphNXrpdWC23RairHQB1bAgT3dmTz3VGsAou-FLe9n8JL2KMH2v5e-4/s72-c/perjanjian-kerja-cover.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/03/tinjauan-hukum-perjanjian-kerja.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/03/tinjauan-hukum-perjanjian-kerja.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi