$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Aliran Sesat di Maros, Menag: Jika Ganggu Ketenteraman, Akan Ditindak Hukum

BAGIKAN:

Menag tegaskan aliran sesat di Maros yang ubah rukun Islam akan ditindak hukum jika ganggu ketenteraman masyarakat.

Ilustrasi Menteri Agama (Menag)

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa aliran-aliran yang menambah rukun Islam menjadi 11 di Maros, Sulawesi Selatan, akan ditindak hukum jika mengganggu ketenteraman umat beragama. "Jika aliran itu sudah mengganggu ketenangan dan ketenteraman, apalagi merusak dasar-dasar hukum, maka mereka akan berhadapan dengan hukum," kata Nasaruddin saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Nasaruddin menjelaskan bahwa setiap orang bebas mengekspresikan pikiran mereka karena Indonesia adalah negara demokrasi. Namun, kebebasan itu ada batasnya, yaitu selama tidak melanggar hukum. "Kita yakin bahwa di negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa menyampaikan pendapatnya. Tapi selama tidak melanggar hukum, negara akan memberikan toleransi," ujarnya.

Meski begitu, Kementerian Agama akan mengambil tindakan hukum jika aliran tersebut dinilai mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat. "Kita akan mengatur hal itu nanti. Sejauh ini, aliran itu belum mengganggu, tapi kita tetap harus waspada," tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. Aliran ini muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sejak tahun 2024 dan dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau. Aliran ini mengubah rukun Islam yang biasanya 5 menjadi 11. Mereka juga menjanjikan surga kepada pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka. Selain itu, aliran ini mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan ke Mekkah, melainkan cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.

Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan bahwa aliran ini kembali menjadi perbincangan meskipun sudah ada sejak tahun lalu. "Ada aktivitas di sana, tapi saya tidak tahu berapa jumlah pengikutnya. Saya berencana mempertemukan mereka dengan MUI dan pemerintah daerah untuk membahas hal ini," kata Makmur, Kamis (6/3/2025).

Intinya, pemerintah akan bertindak tegas jika aliran ini dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat, meskipun saat ini masih dalam pengawasan.


Credit :
Penulis : Daniel Bintang

Komentar

Nama

administrasi negara,19,agama,21,bisnis,13,international,11,ketenagakerjaan,14,lingkungan,19,perdata,10,pidana,30,tata negara,11,wawasan,14,
ltr
item
Media Hukum: Aliran Sesat di Maros, Menag: Jika Ganggu Ketenteraman, Akan Ditindak Hukum
Aliran Sesat di Maros, Menag: Jika Ganggu Ketenteraman, Akan Ditindak Hukum
Menag tegaskan aliran sesat di Maros yang ubah rukun Islam akan ditindak hukum jika ganggu ketenteraman masyarakat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXveqCiDZDU7Whii25JMm-KufrB1k2jRfh0ozKgiU6tcmlsimKb2VJyNdHEOIAkDfwv2eFPw1VTkk9rT5COtmgEqRNLpEvZ2cVoXd3LiAD01CMebG2lsR5A3gGmcgj_ESoCCAwosYlWdvXfnDIZzArttN94ELpiF7buaHPoooedEMdlb77hq1T0wGRzow/s16000/e22cb0db-9552-4a1d-b715-628a9249a1ac.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXveqCiDZDU7Whii25JMm-KufrB1k2jRfh0ozKgiU6tcmlsimKb2VJyNdHEOIAkDfwv2eFPw1VTkk9rT5COtmgEqRNLpEvZ2cVoXd3LiAD01CMebG2lsR5A3gGmcgj_ESoCCAwosYlWdvXfnDIZzArttN94ELpiF7buaHPoooedEMdlb77hq1T0wGRzow/s72-c/e22cb0db-9552-4a1d-b715-628a9249a1ac.jpeg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2025/03/Aliran-Sesat-di-Maros-Menag-Jika-Ganggu-Ketenteraman-Akan-Ditindak-Hukum.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2025/03/Aliran-Sesat-di-Maros-Menag-Jika-Ganggu-Ketenteraman-Akan-Ditindak-Hukum.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi