Menag tegaskan aliran sesat di Maros yang ubah rukun Islam akan ditindak hukum jika ganggu ketenteraman masyarakat.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa aliran-aliran yang menambah rukun Islam menjadi 11 di Maros, Sulawesi Selatan, akan ditindak hukum jika mengganggu ketenteraman umat beragama. "Jika aliran itu sudah mengganggu ketenangan dan ketenteraman, apalagi merusak dasar-dasar hukum, maka mereka akan berhadapan dengan hukum," kata Nasaruddin saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Nasaruddin menjelaskan bahwa setiap orang bebas mengekspresikan pikiran mereka karena Indonesia adalah negara demokrasi. Namun, kebebasan itu ada batasnya, yaitu selama tidak melanggar hukum. "Kita yakin bahwa di negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa menyampaikan pendapatnya. Tapi selama tidak melanggar hukum, negara akan memberikan toleransi," ujarnya.
Meski begitu, Kementerian Agama akan mengambil tindakan hukum jika aliran tersebut dinilai mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat. "Kita akan mengatur hal itu nanti. Sejauh ini, aliran itu belum mengganggu, tapi kita tetap harus waspada," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. Aliran ini muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sejak tahun 2024 dan dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau. Aliran ini mengubah rukun Islam yang biasanya 5 menjadi 11. Mereka juga menjanjikan surga kepada pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka. Selain itu, aliran ini mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan ke Mekkah, melainkan cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan bahwa aliran ini kembali menjadi perbincangan meskipun sudah ada sejak tahun lalu. "Ada aktivitas di sana, tapi saya tidak tahu berapa jumlah pengikutnya. Saya berencana mempertemukan mereka dengan MUI dan pemerintah daerah untuk membahas hal ini," kata Makmur, Kamis (6/3/2025).
Intinya, pemerintah akan bertindak tegas jika aliran ini dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat, meskipun saat ini masih dalam pengawasan.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar