$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji: Usulan Pembentukan Komite Tetap Haji

BAGIKAN:

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diusulkan untuk perkuat koordinasi BPKH & BPH.

Ilustrasi Haji

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terus berjalan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai pembaruan UU ini penting untuk memperkuat pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia. Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

Iskandar Zulkarnain, Anggota Dewan Pembina IPHI, menekankan pentingnya koordinasi antara BPKH dan BPH. "Penyelarasan peran ini perlu dilakukan untuk menghindari miskoordinasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji serta penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini diharapkan dapat mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta mengefisienkan biaya penyelenggaraan haji. "Komite Tetap Haji juga diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan dana haji sehingga kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data," tambah Zulkarnain.

Sebelumnya, IPHI menolak usulan pembubaran BPKH dan mendukung amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI menegaskan bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat Islam, bukan sekadar kebijakan pemerintah. "Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Pengelolaannya harus tetap di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Anshori dari IPHI pada 5 Maret 2025.

IPHI juga mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, pembubaran BPKH dianggap sebagai langkah mundur yang bisa merusak kepercayaan jemaah haji. IPHI berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan BPKH sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengelola dana haji secara aman dan profesional.


Credit :
Penulis : Daniel Bintang

Komentar

Nama

administrasi negara,19,agama,21,bisnis,13,international,11,ketenagakerjaan,14,lingkungan,19,perdata,10,pidana,30,tata negara,11,wawasan,14,
ltr
item
Media Hukum: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji: Usulan Pembentukan Komite Tetap Haji
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji: Usulan Pembentukan Komite Tetap Haji
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diusulkan untuk perkuat koordinasi BPKH & BPH.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqJ8a6QIcDUwcfROw8tOekyHufEej29HzLW08SeIItDFjvysJR8mcN5c8sDW5eT3yGcetDr42w5yM9SkvvDIbDoA0k6cEiD498zjRYLNGziSfMkHhtdUYIawH8HvaeVcuzhrVTbdSE8ik1V_xcvy2BvO-H6KBeHL0slis7EfjbqNRA1cynjTRRjK0rg2s/s16000/e044b9b5-c8c6-4835-9d04-cc4c9bf1960d.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqJ8a6QIcDUwcfROw8tOekyHufEej29HzLW08SeIItDFjvysJR8mcN5c8sDW5eT3yGcetDr42w5yM9SkvvDIbDoA0k6cEiD498zjRYLNGziSfMkHhtdUYIawH8HvaeVcuzhrVTbdSE8ik1V_xcvy2BvO-H6KBeHL0slis7EfjbqNRA1cynjTRRjK0rg2s/s72-c/e044b9b5-c8c6-4835-9d04-cc4c9bf1960d.jpeg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2025/03/Revisi-UU-Pengelolaan-Keuangan-Haji-Usulan-Pembentukan-Komite-Tetap-Haji.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2025/03/Revisi-UU-Pengelolaan-Keuangan-Haji-Usulan-Pembentukan-Komite-Tetap-Haji.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi