Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diusulkan untuk perkuat koordinasi BPKH & BPH.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terus berjalan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai pembaruan UU ini penting untuk memperkuat pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia. Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
Iskandar Zulkarnain, Anggota Dewan Pembina IPHI, menekankan pentingnya koordinasi antara BPKH dan BPH. "Penyelarasan peran ini perlu dilakukan untuk menghindari miskoordinasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji serta penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini diharapkan dapat mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta mengefisienkan biaya penyelenggaraan haji. "Komite Tetap Haji juga diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan dana haji sehingga kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data," tambah Zulkarnain.
Sebelumnya, IPHI menolak usulan pembubaran BPKH dan mendukung amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI menegaskan bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat Islam, bukan sekadar kebijakan pemerintah. "Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Pengelolaannya harus tetap di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Anshori dari IPHI pada 5 Maret 2025.
IPHI juga mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, pembubaran BPKH dianggap sebagai langkah mundur yang bisa merusak kepercayaan jemaah haji. IPHI berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan BPKH sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengelola dana haji secara aman dan profesional.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar