$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Pencatatan Nikah: Legalitas dan Sakralitas Keluarga

BAGIKAN:

Ulas prinsip hukum perkawinan di Indonesia—pertemuan antara sakralitas agama dan legalitas negara—serta dampaknya bagi masyarakat.

Mengupas urgensi pencatatan nikah secara hukum (legalitas) dan pandangan syariat (sakralitas). Jaminan perlindungan hak istri dan anak.

Pernikahan adalah ikatan suci yang melampaui kontrak duniawi; ia adalah perjanjian agung (*mitsaqan ghaliza*) di hadapan Tuhan. Namun, di era modern, ritual sakral ini harus diiringi dengan dimensi legalitas yang tak kalah penting, yaitu **Pencatatan Nikah**. Pencatatan bukan sekadar formalitas, melainkan benteng hukum yang melindungi hak-hak dasar setiap anggota keluarga—terutama istri dan anak.

Artikel *evergreen* ini akan membedah dua pilar utama dalam sebuah perkawinan yang sah di Indonesia: **Sakralitas (Syariah)**, sebagai pemenuhan rukun agama; dan **Legalitas (Hukum Negara)**, sebagai pemenuhan perlindungan hak-hak sipil. Memisahkan keduanya dapat membawa konsekuensi hukum dan sosial yang rumit, yang sering disebut Nikah Siri atau Nikah Tidak Tercatat.

Pilar I: Sakralitas Nikah (Perspektif Syariah)

Rukun dan syarat nikah yang ditetapkan agama adalah penentu sah atau tidaknya sebuah perkawinan di mata Tuhan.

Rukun Nikah: Fondasi Perkawinan yang Sah

Dalam Islam, sebuah pernikahan dianggap sah secara agama jika memenuhi lima rukun, yaitu: adanya calon suami, adanya calon istri, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi, dan adanya ijab kabul. Adanya mahar (maskawin) adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Kelima rukun ini memastikan bahwa akad nikah dilakukan secara transparan dan memenuhi syarat syar'i.

Tujuan Sakral: Membangun Mawaddah wa Rahmah

Tujuan utama pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang harmonis berdasarkan cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Nilai sakral ini menjadi landasan moral dan spiritual dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Aspek agama menjamin ikatan batin dan spiritual keluarga.

Nikah Siri: Sah di Mata Tuhan, Rentan di Mata Hukum

Pernikahan yang hanya memenuhi rukun syar'i tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil disebut Nikah Siri. Secara agama, pernikahan ini sah, tetapi rentan secara hukum. Kerentanan ini terletak pada kesulitan membuktikan hubungan perkawinan di pengadilan untuk menuntut hak.

Pilar II: Legalitas Nikah (Perspektif Hukum Negara)

Pencatatan nikah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Prinsip Hukum: Tiap Perkawinan Wajib Dicatat

Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dengan tegas menyatakan: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Ketentuan ini menegaskan bahwa pencatatan bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum. Fungsi utama pencatatan adalah memberikan status hukum dan akta otentik.

Akta Nikah: Bukti Hukum yang Otentik

Akta nikah yang dikeluarkan oleh negara (KUA atau Catatan Sipil) adalah dokumen otentik yang tak terbantahkan. Dokumen ini menjadi satu-satunya alat bukti sah di pengadilan untuk perkara hukum apa pun, termasuk perceraian, sengketa harta bersama, dan yang paling krusial, hak waris.

Jaminan Perlindungan Hak Istri dan Anak

Inilah inti dari legalitas. Jika terjadi perceraian, akta nikah menjamin hak istri untuk mendapatkan nafkah iddah dan mut'ah, serta hak pemeliharaan anak (*hadhanah*) dan pembagian harta bersama. Bagi anak, akta nikah menjamin status hukum mereka sebagai anak sah, yang krusial untuk hak waris, asuransi, tunjangan, dan pendaftaran sekolah.

Pilar III: Konsekuensi Jika Nikah Tidak Dicatat

Nikah Siri membawa risiko hukum dan sosial yang harus dipahami oleh calon pasangan suami istri.

Sulitnya Pengakuan Status Anak

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat (Nikah Siri) seringkali menghadapi masalah dalam legalitas statusnya. Di mata negara, status mereka tidak secara otomatis diakui sebagai anak sah suami, yang mempersulit pengurusan dokumen sipil seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Hilangnya Hak Waris dan Harta Bersama

Tanpa akta nikah, istri yang dicerai atau ditinggal wafat suaminya akan kesulitan menuntut hak waris atau pembagian harta bersama di pengadilan agama. Proses ini menjadi sangat panjang dan rumit karena harus didahului dengan permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah) ke pengadilan.

Mekanisme Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan)

Bagi pasangan yang terlanjur Nikah Siri, solusi hukumnya adalah mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama. Jika disetujui, Pengadilan akan menetapkan keabsahan perkawinan tersebut, dan barulah KUA dapat menerbitkan akta nikah. Namun, proses ini memakan waktu, biaya, dan energi.

Kesimpulan: Menikahi Sunnah, Mencatat Hak

Pencatatan nikah bukanlah intervensi negara terhadap ritual agama, melainkan upaya negara untuk melindungi hak-hak warganya sesuai dengan tujuan syariat itu sendiri.

Bagi setiap pasangan yang akan memulai bahtera rumah tangga, penuhi kedua dimensi: laksanakan rukun agama untuk mendapatkan sakralitas spiritual, dan catatkan perkawinan di KUA untuk mendapatkan legalitas hukum. Hanya dengan menggabungkan Sakralitas dan Legalitas, sebuah keluarga dapat berdiri kokoh di hadapan Tuhan maupun negara, menjamin masa depan yang aman bagi istri dan anak-anak.


Credit :
Penulis : Brylian Wahana
Gambar oleh Ylanite Koppens dari Pixabay     

Komentar

Nama

administrasi negara,20,agama,23,bisnis,14,international,11,ketenagakerjaan,14,lingkungan,19,perdata,10,pidana,32,tata negara,11,wawasan,14,
ltr
item
Media Hukum: Pencatatan Nikah: Legalitas dan Sakralitas Keluarga
Pencatatan Nikah: Legalitas dan Sakralitas Keluarga
Ulas prinsip hukum perkawinan di Indonesia—pertemuan antara sakralitas agama dan legalitas negara—serta dampaknya bagi masyarakat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjySZ04TkOXBnqYPjZ0YGt2xGHzSzIPvgi_1DelYkQY0I0z7rXZZ31OXxly4P9vlZnKRULRxys_SorfhI68FqhTGrISMIKu098GMXfOv-1PusgbdxQFS4i8Npfm4JOue8k5LGI__fV9vlo61w7KTPmVAYlqCw267Byl8KhbJfQiQ3MsBzVck2AdfUeFbE98/s16000/paper-3061485_1280.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjySZ04TkOXBnqYPjZ0YGt2xGHzSzIPvgi_1DelYkQY0I0z7rXZZ31OXxly4P9vlZnKRULRxys_SorfhI68FqhTGrISMIKu098GMXfOv-1PusgbdxQFS4i8Npfm4JOue8k5LGI__fV9vlo61w7KTPmVAYlqCw267Byl8KhbJfQiQ3MsBzVck2AdfUeFbE98/s72-c/paper-3061485_1280.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2025/10/pencatatan-nikah-legalitas-dan-sakralitas.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2025/10/pencatatan-nikah-legalitas-dan-sakralitas.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi