Pahami prosedur resign sesuai aturan satu bulan agar hak uang pisah Anda tetap terlindungi hukum saat berhenti bekerja.
Mengakhiri hubungan kerja melalui pengunduran diri atau resign adalah hak setiap pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, seringkali proses ini menjadi sumber ketegangan antara pemberi kerja dan pekerja karena ketidaktahuan mengenai prosedur administratif yang berlaku. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar seorang pekerja mendapatkan hak-haknya secara penuh, seperti uang pisah dan uang penggantian hak, adalah kepatuhan terhadap prinsip one month notice atau pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Kewajiban ini bukan sekadar etika kerja, melainkan syarat formil yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Banyak pekerja yang merasa bahwa setelah menyerahkan surat pengunduran diri, mereka bisa langsung berhenti bekerja di hari berikutnya tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang muncul. Padahal, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengunduran diri yang tidak sah secara administratif, yang berakibat pada hangusnya hak-hak tertentu yang seharusnya diterima. Pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme ini sangat krusial bagi masyarakat luas, terutama kaum pekerja, agar transisi karier mereka berjalan mulus tanpa merugikan kesejahteraan finansial yang telah dikumpulkan selama masa bakti di perusahaan tersebut. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa aturan waktu ini menjadi kunci utama dalam mencairkan hak finansial Anda.
Landasan Hukum Resign Sesuai Undang-Undang
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan kita, aturan mengenai pengunduran diri secara sukarela diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Secara spesifik, persyaratan mengenai tata cara resign ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 43 ayat (1) dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi tiga syarat utama: pertama, mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Kedua, tidak terikat dalam ikatan dinas.
Ketiga, tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri tersebut tiba. Jika syarat pemberitahuan 30 hari ini dilanggar, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut tidak dilakukan secara baik-baik, sehingga berpotensi membatalkan hak atas uang pisah. Uang pisah sendiri adalah kompensasi yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja. Tanpa kepatuhan pada jangka waktu ini, status pengunduran diri Anda bisa dianggap cacat prosedur secara hukum.
Mengenal Hak Finansial Pekerja yang Resign
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara uang pesangon dan hak-hak yang diterima saat mengundurkan diri secara sukarela. Pekerja yang resign tidak berhak atas uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, namun mereka berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021, UPH mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Sementara itu, Uang Pisah adalah jumlah dana yang besarnya diatur secara mandiri oleh masing-masing perusahaan. Karena besaran uang pisah ini bersifat kebijakan internal yang dilegalkan oleh undang-undang, maka pemenuhannya sangat bergantung pada kepatuhan pekerja terhadap tata tertib pengunduran diri. Dengan kata lain, jika Anda melanggar aturan one month notice, perusahaan secara legal dapat menahan atau tidak membayarkan uang pisah tersebut karena Anda dianggap melanggar kesepakatan prosedural yang ada. Oleh karena itu, merencanakan tanggal resign minimal satu bulan sebelum benar-benar berhenti adalah langkah pengamanan aset pribadi Anda yang paling efektif di bawah payung hukum yang berlaku saat ini.
Simulasi Prosedur Pengajuan Resign yang Benar
Sebagai ilustrasi edukatif, jika Anda berencana untuk efektif berhenti bekerja pada tanggal 1 Februari, maka surat pengunduran diri secara tertulis sudah harus diterima oleh bagian personalia atau atasan langsung paling lambat pada tanggal 1 Januari. Selama masa tunggu 30 hari tersebut, Anda wajib melakukan handover atau serah terima pekerjaan secara profesional. Perlu diingat bahwa hak-hak Anda seperti sisa cuti yang belum diambil dapat diuangkan dalam komponen UPH.
Kesimpulan
Kepatuhan terhadap aturan pemberitahuan satu bulan sebelum pengunduran diri adalah kewajiban hukum yang menjamin hak finansial pekerja. Dengan mengikuti prosedur resmi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, Anda memastikan bahwa hak atas uang penggantian hak dan uang pisah terlindungi secara hukum. Kesadaran akan hukum ketenagakerjaan ini tidak hanya menciptakan hubungan industri yang harmonis, tetapi juga menghindarkan pekerja dari potensi kerugian material yang tidak perlu saat memutuskan untuk memulai langkah baru di tempat kerja yang berbeda. Selalu baca kembali kontrak kerja Anda dan pastikan setiap langkah administratif terdokumentasi dengan baik demi keamanan karier masa depan Anda di Indonesia.
Credit :
Penulis : Nabilla Putri
Gambar oleh Nano Banana - Google Gemini, dan Pixabay
Referensi :
-
1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (JDIH Kemnaker)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (JDIH Database Peraturan)
3. Artikel Hukumonline: Hak-Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri (Hukumonline)
Komentar