Cara Hukum Mengatasi Penjual Yang Menolak Retur Barang

BAGIKAN:

Panduan legal menghadapi seller nakal yang enggan ganti rugi barang rusak berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Belanja daring kini menjadi urat nadi ekonomi masyarakat modern namun seringkali menyisakan persoalan pelik ketika barang yang diterima tidak sesuai ekspektasi atau dalam kondisi rusak. Banyak konsumen merasa tidak berdaya saat menghadapi penjual yang secara sepihak mencantumkan klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Padahal dalam tatanan hukum Indonesia posisi konsumen sangat dilindungi oleh regulasi yang kuat agar tercipta keadilan dalam transaksi perdagangan.

Pemahaman mengenai hak retur bukan sekadar tentang mendapatkan kembali uang Anda tetapi juga mengenai menegakkan martabat dan kedaulatan konsumen di hadapan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Artikel ini hadir untuk memberikan edukasi mengenai langkah hukum yang bisa diambil agar masyarakat tidak lagi menjadi korban ketidakadilan saat berbelanja di platform digital manapun.


Memahami Hak Dasar Perlindungan Konsumen

Landasan utama dalam perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau sering disingkat UUPK. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa konsumen memiliki hak atas kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Artinya ketika Anda menerima barang dalam keadaan rusak penjual secara hukum wajib memberikan solusi baik itu berupa pengembalian uang (refund) maupun penggantian barang yang sejenis. Hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa dihilangkan hanya dengan pernyataan sepihak dari penjual di deskripsi toko mereka. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap transaksi jual beli adalah kontrak hukum yang mengikat kedua belah pihak secara adil.


 

Gambar Ilustrasi : Palu Sidang

Larangan Klausul Baku Bagi Penjual

Pernahkah Anda melihat tulisan barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan di nota atau deskripsi toko online? Dalam dunia hukum ini disebut sebagai klausul baku yang dilarang. Pasal 18 ayat 1 huruf c UUPK secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.

Jika penjual tetap bersikeras mencantumkan aturan tersebut maka secara hukum pernyataan itu dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan mengikat. Edukasi ini penting agar konsumen berani mengajukan komplain meskipun penjual merasa sudah membentengi diri dengan aturan toko yang sebenarnya menabrak undang-undang nasional. Jangan ragu untuk mengingatkan penjual bahwa aturan internal toko mereka tidak boleh bertentangan dengan hukum negara yang lebih tinggi kedudukannya.

Gambar Ilustrasi : Kontrak


Kewajiban Pelaku Usaha Memberi Ganti Rugi

Lebih lanjut pada Pasal 7 UUPK disebutkan bahwa salah satu kewajiban utama pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi apabila barang yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Jika kerusakan terjadi bukan karena kesalahan konsumen melainkan karena cacat produksi atau kesalahan pengemasan maka penjual harus bertanggung jawab penuh. Proses ganti rugi ini idealnya dilakukan dalam tenggat waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi.

Apabila penjual mengabaikan kewajiban ini masyarakat dapat melaporkannya karena terdapat unsur pelanggaran administratif maupun pidana di dalamnya. Konsumen disarankan untuk selalu melakukan dokumentasi berupa video unboxing sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat posisi tawar saat melakukan klaim kepada penjual agar tidak ada celah bagi mereka untuk mengelak dari tanggung jawab hukum tersebut.

Gambar Ilustrasi : Finansial


Langkah Hukum Mengadu ke BPSK

Jika mediasi dengan penjual menemui jalan buntu maka langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah melaporkan masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK yang ada di tiap daerah. BPSK adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen secara cepat sederhana dan berbiaya murah. Prosedur di BPSK jauh lebih mudah dibandingkan jika Anda harus menggugat ke pengadilan formal.

Di sini konsumen akan dibantu untuk mendapatkan haknya kembali melalui proses mediasi konsiliasi atau arbitrase. Selain itu di era digital saat ini konsumen juga dapat memanfaatkan fitur pusat bantuan yang disediakan oleh marketplace sebagai mediator pertama namun tetap mengacu pada pasal-pasal perlindungan konsumen yang berlaku agar solusi yang dihasilkan tetap berpijak pada aturan hukum yang benar.

Gambar Ilustrasi : Langkah Hukum



Kesimpulan Hak Konsumen Tetap Terlindungi

Menghadapi penjual yang tidak kooperatif memang membutuhkan kesabaran namun pengetahuan hukum adalah senjata terbaik untuk melindungi diri. Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen setiap barang rusak yang diterima adalah tanggung jawab penjual untuk menggantinya tanpa terkecuali asalkan bukti yang dimiliki kuat. Dengan memahami Pasal 4 Pasal 7 dan Pasal 18 UUPK masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau bingung saat menghadapi kendala belanja online. Marilah menjadi konsumen yang cerdas dan berani bersuara demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang jujur adil dan bertanggung jawab di Indonesia sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan secara sepihak dalam setiap transaksi.


Credit :
Penulis : Nabilla Putri
Gambar oleh Pixabay
Referensi :

    1. Hukumonline - Aturan Hukum Barang Tak Sesuai Pesanan
    2. Database Peraturan BPK - UU Perlindungan Konsumen
    3. Indonesia.go.id - Prosedur Mengadu ke BPSK

Komentar

Nama

administrasi negara,21,agama,23,bisnis,16,hukum,9,international,11,ketenagakerjaan,16,lingkungan,20,perdata,12,pidana,38,tata negara,13,wawasan,16,
ltr
item
Media Hukum: Cara Hukum Mengatasi Penjual Yang Menolak Retur Barang
Cara Hukum Mengatasi Penjual Yang Menolak Retur Barang
Panduan legal menghadapi seller nakal yang enggan ganti rugi barang rusak berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjTb_x6klmmnzfakrcDIaVcUCOUU_BNxhA22w8r8SlGzEP0rd9gJqtoQ72wDtU0BrsNAClUu_GlZiS5eIDXOA7uNt1lZOWQJ4fBu-9OujaBeJYEMy6vKsTRE2ju2fSAGkzTOi1al7EFKhCbLBrmWCd095GcYa17QpVXT_kvNFkXpwcH36dNg9VYGRo_tS0=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjTb_x6klmmnzfakrcDIaVcUCOUU_BNxhA22w8r8SlGzEP0rd9gJqtoQ72wDtU0BrsNAClUu_GlZiS5eIDXOA7uNt1lZOWQJ4fBu-9OujaBeJYEMy6vKsTRE2ju2fSAGkzTOi1al7EFKhCbLBrmWCd095GcYa17QpVXT_kvNFkXpwcH36dNg9VYGRo_tS0=s72-c
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/01/cara-hukum-mengatasi-retur.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/01/cara-hukum-mengatasi-retur.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi