Izin Lingkungan Sebagai Instrumen Kendali Dampak Bisnis

BAGIKAN:

Izin lingkungan berfungsi mengendalikan dampak kegiatan usaha agar selaras dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

mh-3001

Izin lingkungan merupakan instrumen hukum yang berperan penting dalam mengendalikan dampak kegiatan usaha dan pembangunan terhadap lingkungan hidup. Melalui izin lingkungan, negara memastikan bahwa setiap rencana usaha telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan sejak tahap awal. Instrumen ini berfungsi sebagai langkah pencegahan agar pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pemahaman mengenai izin lingkungan perlu dimiliki oleh masyarakat luas karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup. Izin lingkungan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen hukum pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Izin Lingkungan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Izin ini menjadi syarat utama sebelum diterbitkannya izin usaha atau izin operasional suatu kegiatan.

Keberadaan izin lingkungan bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan telah melalui kajian yang komprehensif. Dengan demikian, risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikendalikan sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan.

izin-lingkungan
Gambar Ilustrasi : Izin Lingkungan

Fungsi Pengendalian Dampak

Izin lingkungan berfungsi sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan melalui penetapan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha. Dalam izin tersebut tercantum standar dan persyaratan yang wajib dipatuhi selama kegiatan berlangsung.

Apabila kewajiban dalam izin lingkungan tidak dilaksanakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Mekanisme ini menjadikan izin lingkungan sebagai alat pencegahan sekaligus pengawasan guna memastikan kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

pengendalian-dampak
Gambar Ilustrasi : Pengendalian Dampak Lingkungan

Landasan Hukum Izin

Pengaturan izin lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang undang tersebut menegaskan bahwa izin lingkungan wajib dimiliki oleh usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai izin lingkungan juga diatur dalam peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah. Keseluruhan regulasi tersebut menunjukkan bahwa izin lingkungan memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum lingkungan nasional sebagai instrumen pengendalian dampak kegiatan usaha.

hukum-lingkungan
Gambar Ilustrasi : Hukum Lingkungan

Kesimpulan

Izin lingkungan merupakan instrumen penting dalam mengendalikan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup. Keberadaannya memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan seimbang dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai fungsi dan landasan hukum izin lingkungan, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli serta berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Izin lingkungan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang adil bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.


Credit Penulis : Nabilla Putri Gambar Ilustrasi : Canva Element dan Generate Photo ChatGPT Referensi :

Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Izin Lingkungan Sebagai Instrumen Kendali Dampak Bisnis
Izin Lingkungan Sebagai Instrumen Kendali Dampak Bisnis
Izin lingkungan berfungsi mengendalikan dampak kegiatan usaha agar selaras dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWsaP1-jfFHy52oYfu3mUjabyZCHhfp97I3Bjo2716rM4ZTjEY42UW5s_zo8M30rOchPxJPwTkMEO4m1ZnpuQrx4g89CFvcOUa8Z9nPl8EojM3WoZ5lIC59wfmsOUSw7n0_GnPOEiecveE10X6Mu3GwFChGH2227JbYPUgsNHmQfxe6M6bJE4VE5A-F_E/s1600-rw/mh301.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWsaP1-jfFHy52oYfu3mUjabyZCHhfp97I3Bjo2716rM4ZTjEY42UW5s_zo8M30rOchPxJPwTkMEO4m1ZnpuQrx4g89CFvcOUa8Z9nPl8EojM3WoZ5lIC59wfmsOUSw7n0_GnPOEiecveE10X6Mu3GwFChGH2227JbYPUgsNHmQfxe6M6bJE4VE5A-F_E/s72-c-rw/mh301.webp
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/01/izin-lingkungan-sebagai-kendali-bisnis.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/01/izin-lingkungan-sebagai-kendali-bisnis.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi