Transparansi menjadi prinsip penting dalam penyelenggaraan negara untuk menjamin akuntabilitas mencegah penyalahgunaan kekuasaan
Transparansi merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara yang
demokratis dan berlandaskan hukum. Prinsip ini menuntut agar setiap proses
pengambilan keputusan kebijakan publik dapat diakses, dipahami, dan diawasi
oleh masyarakat. Dalam konteks negara hukum, transparansi bukan sekadar nilai
etis, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh seluruh
penyelenggara negara. Tanpa transparansi, kekuasaan berpotensi dijalankan
secara tertutup dan menyimpang dari kepentingan publik.
Pemahaman masyarakat terhadap transparansi menjadi penting karena partisipasi
publik hanya dapat terwujud apabila informasi tersedia secara terbuka. Ketika
negara menutup akses informasi, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi
jalannya pemerintahan.
Transparansi dalam Negara Hukum
Dalam negara hukum, seluruh tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang jelas dan dapat diuji secara publik. Transparansi memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga dilaksanakan secara nyata.
Dasar Hukum Transparansi Negara
Di Indonesia, transparansi memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peran Transparansi bagi Masyarakat
Transparansi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Tantangan Penerapan Transparansi
Penerapan transparansi masih menghadapi tantangan berupa budaya birokrasi tertutup dan rendahnya literasi hukum masyarakat.
Kesimpulan
Transparansi merupakan prinsip kunci dalam penyelenggaraan negara yang menjamin akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan sosial.
Komentar