Perbedaan kejahatan dan pelanggaran dalam hukum pidana penting dipahami agar masyarakat mengerti klasifikasi tindak pidana dan akibat hukumnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan umum. Salah satu konsep dasar yang sering dibahas dalam hukum pidana adalah pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian oleh masyarakat, padahal secara yuridis memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kejahatan dan pelanggaran menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai suatu perbuatan pidana serta dampak hukumnya. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih sadar hukum dan menghormati aturan yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan diancam dengan sanksi pidana. Tujuan hukum pidana adalah menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, hukum pidana mengatur berbagai jenis perbuatan yang dapat dikenai sanksi, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. Pembedaan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga berdampak pada proses penegakan hukum dan jenis hukuman yang dijatuhkan.
Makna Kejahatan
Kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral, rasa keadilan, dan ketertiban masyarakat, serta dianggap serius oleh negara. Kejahatan diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Contoh kejahatan antara lain pencurian, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Perbuatan kejahatan dipandang memiliki dampak besar terhadap keamanan dan ketertiban umum, sehingga ancaman pidananya relatif berat. Hukuman bagi pelaku kejahatan dapat berupa pidana penjara, pidana denda, bahkan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Makna Pelanggaran
Pelanggaran merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, tetapi tingkat keseriusannya lebih ringan dibandingkan kejahatan. Pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Contoh pelanggaran antara lain pelanggaran lalu lintas, pelanggaran ketertiban umum, dan pelanggaran administratif tertentu yang disertai sanksi pidana ringan. Pelanggaran umumnya tidak berkaitan langsung dengan nilai moral yang mendalam, melainkan lebih pada ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
Perbedaan Mendasar
Perbedaan utama antara kejahatan dan pelanggaran terletak pada sifat perbuatannya, ancaman pidana, dan dampaknya bagi masyarakat. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang serius dan merugikan kepentingan umum, sedangkan pelanggaran dianggap sebagai perbuatan ringan yang mengganggu ketertiban. Dari segi ancaman pidana, kejahatan memiliki sanksi yang lebih berat dibandingkan pelanggaran. Selain itu, kejahatan biasanya memerlukan unsur kesalahan yang lebih jelas, sementara pelanggaran dapat terjadi tanpa niat jahat yang mendalam.
Contoh Pengaturan Hukum
Kitab Undang Undang Hukum Pidana secara tegas membedakan kejahatan dan pelanggaran. Sebagai contoh, Pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian sebagai kejahatan, sedangkan pelanggaran lalu lintas diatur dalam peraturan perundang undangan khusus yang bersifat lebih administratif. Selain KUHP, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memuat ketentuan pidana yang tergolong pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi tindak pidana memiliki dasar hukum yang jelas dan sistematis.
Kesimpulan
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran dalam hukum pidana memiliki arti penting dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Kejahatan merupakan perbuatan serius yang mengancam keamanan dan keadilan, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan ringan yang mengganggu ketertiban. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum dan mampu menempatkan setiap perbuatan sesuai dengan konsekuensi hukumnya. Pemahaman yang baik juga mendukung terciptanya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis : Tim Media Hukum
Gambar Ilustrasi : Canva Element, dan Generate Photo - ChatGPT
Referensi :
Komentar