Fungsi dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan

BAGIKAN:

Peran DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menurut konstitusi.

fungsi-dan-kedudukan-dpr

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. DPR tidak hanya berfungsi sebagai wakil rakyat dalam ranah politik, tetapi juga sebagai institusi negara yang menjalankan kewenangan konstitusional dalam pembentukan kebijakan publik. Keberadaan DPR menjadi jembatan antara kepentingan rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan DPR sangat penting bagi masyarakat.

Dalam praktik ketatanegaraan, masih banyak masyarakat yang memandang DPR semata-mata sebagai lembaga politik. Padahal, konstitusi telah memberikan kedudukan hukum yang kuat kepada DPR sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman edukatif kepada masyarakat mengenai kedudukan dan fungsi DPR agar peran lembaga perwakilan rakyat dapat dipahami secara utuh.

Kedudukan DPR

Kedudukan DPR diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 19 UUD 1945 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, yang menegaskan bahwa DPR memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Dengan dasar tersebut, DPR berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, DPR tidak berada di bawah presiden. DPR berdiri sejajar dengan presiden dan lembaga negara lainnya. Kedudukan sejajar ini bertujuan menciptakan mekanisme saling mengawasi agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan. Prinsip keseimbangan kekuasaan ini merupakan ciri negara hukum yang demokratis dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

kedudukan-dpr
Gambar Ilustrasi : Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan

Fungsi DPR

DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang bersama presiden. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Selain itu, DPR menjalankan fungsi anggaran melalui pembahasan dan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melalui fungsi ini, DPR memastikan penggunaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting dari peran DPR, yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

fungsi-dpr
Gambar Ilustrasi : Fungsi DPR dalam Pemerintahan

Contoh Pelaksanaan Fungsi

Pelaksanaan fungsi DPR dapat dilihat melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal sebagai Undang-Undang MD3. Undang-undang ini mengatur kedudukan, tugas, serta tata kerja DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Pembentukan undang-undang tersebut merupakan contoh nyata fungsi legislasi DPR.

Selain itu, fungsi pengawasan DPR diwujudkan melalui penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil. Dengan demikian, DPR berperan penting dalam menjaga agar pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, demokrasi, dan kepentingan rakyat.

contoh-fungsi-dpr
Gambar Ilustrasi : Pelaksanaan Fungsi DPR

Kesimpulan

DPR memiliki kedudukan yang kuat dan strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPR merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum.

Pemahaman masyarakat terhadap peran DPR sangat diperlukan agar pengawasan publik terhadap kinerja wakil rakyat dapat berjalan secara efektif. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan DPR dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi terciptanya pemerintahan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Fungsi dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan
Fungsi dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan
Peran DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menurut konstitusi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-3CfgphkXE9S-oIDiyRBwPTzqbuAJDfgiWH9a_jqwF9jsIUMm6XH5Rqieno0ps1W-vKR7GUXnaMMdbQVV9Wxrm8l8fDHAswuFupNNaUhafrRG6LDMMv6X-lXCB5e3Lk-vwe1EJj6P2yojzUF34UocHNuNMWGUu7mWTQVsv0zRuGfvxOr9m7zn2HlrP_w/s1600/dpr.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-3CfgphkXE9S-oIDiyRBwPTzqbuAJDfgiWH9a_jqwF9jsIUMm6XH5Rqieno0ps1W-vKR7GUXnaMMdbQVV9Wxrm8l8fDHAswuFupNNaUhafrRG6LDMMv6X-lXCB5e3Lk-vwe1EJj6P2yojzUF34UocHNuNMWGUu7mWTQVsv0zRuGfvxOr9m7zn2HlrP_w/s72-c/dpr.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/fungsi-dan-kedudukan-dpr-dalam-pemerintahan.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/fungsi-dan-kedudukan-dpr-dalam-pemerintahan.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi