Ganti Rugi dalam Hukum Perdata dan Syarat Tuntutan

BAGIKAN:

Kapan ganti rugi dapat dituntut menurut hukum perdata Indonesia serta apa saja syarat dan dasar hukumnya.

ganti-rugi-hukum-perdata

Ganti rugi dalam hukum perdata merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat pelanggaran hak atau kewajiban. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sengketa perdata sering muncul karena wanprestasi, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil. Oleh karena itu, pemahaman tentang kapan ganti rugi dapat dituntut menjadi penting agar masyarakat mengetahui haknya secara jelas dan terukur.

Hukum Indonesia telah memberikan dasar yang tegas mengenai tuntutan ganti rugi, terutama melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut memberikan batasan sekaligus pedoman mengenai unsur kerugian, kesalahan, serta hubungan sebab akibat yang harus dibuktikan di hadapan hukum. Artikel ini akan membahas secara edukatif mengenai syarat, dasar hukum, dan kondisi kapan ganti rugi dapat dituntut menurut hukum perdata Indonesia.

Dasar Hukum Ganti Rugi

Ketentuan mengenai ganti rugi dalam hukum perdata dapat ditemukan dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang wanprestasi, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Pasal 1243 menyebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga dapat dituntut apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan wanprestasi.

Sementara itu, Pasal 1365 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Selain itu, Pasal 1366 dan 1367 juga mengatur tanggung jawab akibat kelalaian dan tanggung jawab atas perbuatan orang lain yang berada dalam pengawasan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum perdata memberikan perlindungan luas terhadap korban kerugian.

dasar-hukum-ganti-rugi
Gambar Ilustrasi : Dasar Hukum Ganti Rugi

Unsur Tuntutan Ganti Rugi

Agar tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada perbuatan melawan hukum atau adanya wanprestasi. Kedua, terdapat kesalahan atau kelalaian dari pihak yang digugat. Ketiga, adanya kerugian nyata yang dialami korban, baik kerugian materiil seperti kehilangan harta benda maupun kerugian immateriil seperti penderitaan atau reputasi yang tercemar.

Keempat, harus terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Tanpa adanya hubungan kausal yang jelas, tuntutan ganti rugi dapat ditolak oleh pengadilan. Oleh karena itu, pembuktian menjadi aspek penting dalam perkara perdata. Bukti dapat berupa dokumen, saksi, maupun keterangan ahli yang menunjukkan bahwa kerugian benar-benar terjadi akibat tindakan tergugat.

unsur-ganti-rugi
Gambar Ilustrasi : Unsur Tuntutan Ganti Rugi

Kapan Ganti Rugi Dituntut

Ganti rugi dapat dituntut ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Dalam kasus wanprestasi, tuntutan diajukan setelah adanya peringatan atau somasi yang menyatakan bahwa pihak tersebut lalai menjalankan kewajibannya. Jika tetap tidak dipenuhi, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri.

Dalam konteks perbuatan melawan hukum, tuntutan dapat langsung diajukan ketika kerugian telah nyata terjadi. Contohnya adalah kerusakan properti akibat kelalaian, pencemaran nama baik, atau tindakan yang melanggar hak orang lain. Selain KUH Perdata, beberapa peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila dirugikan oleh pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme ganti rugi menjadi instrumen penting dalam menegakkan keadilan perdata.

kapan-menuntut-ganti-rugi
Gambar Ilustrasi : Waktu Menuntut Ganti Rugi

Kesimpulan

Ganti rugi dalam hukum perdata merupakan hak yang dapat dituntut ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Dasar hukumnya tercantum jelas dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta didukung peraturan lain yang relevan.

Dengan memahami unsur dan prosedur penuntutan, masyarakat dapat lebih sadar akan hak hukumnya dan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila dirugikan. Edukasi mengenai ganti rugi penting agar tercipta kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap setiap warga negara dalam hubungan keperdataan.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Ganti Rugi dalam Hukum Perdata dan Syarat Tuntutan
Ganti Rugi dalam Hukum Perdata dan Syarat Tuntutan
Kapan ganti rugi dapat dituntut menurut hukum perdata Indonesia serta apa saja syarat dan dasar hukumnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCC8dKEp5bgEXciC1-lnX6d0PiB3eR-0hzbrN0aI9Pe4EzD24_DqZkH57LBfrci01Ea5EJO528ndgeGbaSWRGQ8x5vZwD8uK5OhFFY0Bl6l3zvdpdMLd1XQUNXyDxR0mmZnX07Ii9ROpsJ7nB2hZGraDCEq48VBYqFgG3hYhfYRNqlR2gIrJHQh9YS_BY/s1600/cover-ganti-rugi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCC8dKEp5bgEXciC1-lnX6d0PiB3eR-0hzbrN0aI9Pe4EzD24_DqZkH57LBfrci01Ea5EJO528ndgeGbaSWRGQ8x5vZwD8uK5OhFFY0Bl6l3zvdpdMLd1XQUNXyDxR0mmZnX07Ii9ROpsJ7nB2hZGraDCEq48VBYqFgG3hYhfYRNqlR2gIrJHQh9YS_BY/s72-c/cover-ganti-rugi.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/ganti-rugi-dalam-hukum-perdata.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/ganti-rugi-dalam-hukum-perdata.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi