Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

BAGIKAN:

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi dan dapat ditegakkan melalui hukum.

lingkungan-cover

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari pencemaran menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara. Tanpa lingkungan yang sehat, kualitas hidup masyarakat akan menurun, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan generasi mendatang.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan semakin meningkat seiring bertambahnya kasus pencemaran dan kerusakan alam. Oleh karena itu, pemahaman mengenai dasar hukum hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perlindungan yang tersedia serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila hak tersebut dilanggar.

Dasar Konstitusional Hak Lingkungan

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak lingkungan memiliki kedudukan konstitusional yang kuat.

Selain itu, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, berpartisipasi, serta memperoleh keadilan dalam perkara lingkungan. Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat memiliki legitimasi untuk menuntut perlindungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

hak-lingkungan-konstitusi
Gambar Ilustrasi : Dasar Konstitusional Hak Lingkungan

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga memberikan ruang partisipasi aktif kepada masyarakat dalam perlindungan lingkungan. Masyarakat berhak menyampaikan saran, keberatan, hingga laporan terhadap kegiatan usaha yang diduga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Partisipasi ini penting sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap aktivitas pembangunan.

Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini menjadi fondasi terciptanya pembangunan berkelanjutan. Ketika masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan, potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan dan pemerintah maupun pelaku usaha terdorong untuk lebih bertanggung jawab.

peran-masyarakat-lingkungan
Gambar Ilustrasi : Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Upaya Hukum Jika Dilanggar

Apabila hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilanggar, masyarakat dapat menempuh berbagai jalur hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, hingga pidana terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Bahkan, gugatan dapat diajukan melalui mekanisme class action apabila kerugian dialami oleh kelompok masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada instansi lingkungan hidup atau menempuh jalur peradilan tata usaha negara apabila berkaitan dengan izin lingkungan. Dengan adanya instrumen hukum tersebut, perlindungan terhadap hak lingkungan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat ditegakkan secara nyata melalui proses hukum.

upaya-hukum-lingkungan
Gambar Ilustrasi : Upaya Hukum Lingkungan

Kesimpulan

Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dengan memahami dasar hukum, peran partisipasi, serta mekanisme penegakan hukum yang tersedia, masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam menjaga lingkungan. Lingkungan yang sehat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama demi keberlanjutan kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi dan dapat ditegakkan melalui hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkYi6PZNQ2sT7AJxj7d7X55lKaPpbTsv8fRCuhocaTqsBIR96AqJYQTvLWI_fckG00gJeOPKViBpKvbAG0bFDqIQbloPpvxdKMyn_P1XCxSzIv1tOpAfk2ufliVidEVcft8MZyGXCLk3fjYhzVV1Eeiviy2AUvzZESfYNqKHI6XORiMkEWM_NiS7TwFUE/s1600/lingkungan-cover.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkYi6PZNQ2sT7AJxj7d7X55lKaPpbTsv8fRCuhocaTqsBIR96AqJYQTvLWI_fckG00gJeOPKViBpKvbAG0bFDqIQbloPpvxdKMyn_P1XCxSzIv1tOpAfk2ufliVidEVcft8MZyGXCLk3fjYhzVV1Eeiviy2AUvzZESfYNqKHI6XORiMkEWM_NiS7TwFUE/s72-c/lingkungan-cover.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/hak-masyarakat-atas-lingkungan-hidup.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/hak-masyarakat-atas-lingkungan-hidup.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi