Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko kerja, PHK, hari tua, hingga kematian sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama hubungan kerja berlangsung. Risiko tersebut meliputi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hari tua, hingga kematian. Negara melalui regulasi yang jelas mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kepesertaan jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Dengan memahami dasar hukum, jenis program, serta kewajiban perusahaan, pekerja dapat lebih sadar akan haknya dan pengusaha dapat menjalankan kewajiban secara tertib. Artikel ini membahas secara edukatif agar masyarakat semakin paham pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Jaminan Sosial
Landasan utama jaminan sosial ketenagakerjaan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur pembentukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program tersebut.
Dalam konteks hubungan kerja, ketentuan lebih lanjut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja, termasuk melalui program jaminan sosial.
Jenis Program Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Selain itu, terdapat pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Setiap program memiliki manfaat dan mekanisme klaim yang berbeda. Misalnya, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat hingga kembali dari tempat kerja. Sementara Jaminan Hari Tua dapat dicairkan sesuai ketentuan ketika peserta mencapai usia tertentu atau memenuhi syarat khusus. Dengan memahami jenis program ini, pekerja dapat mengetahui manfaat yang berhak diterima.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iuran sesuai ketentuan. Kewajiban ini bersifat imperatif atau memaksa, sehingga tidak dapat diabaikan dengan alasan kesepakatan tertentu. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, terdapat sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan memberikan perlindungan jaminan sosial, perusahaan membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan rasa aman bagi pekerja.
Kesimpulan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan hukum yang penting bagi pekerja di Indonesia. Dasar hukumnya jelas dan mengikat, mulai dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional hingga regulasi ketenagakerjaan terbaru. Program yang tersedia dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Dengan memahami hak dan kewajiban dalam jaminan sosial, masyarakat dapat lebih sadar hukum dan berani memperjuangkan haknya. Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini juga menciptakan hubungan kerja yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Komentar