Kesalahan hukum yang sering dilakukan pelaku usaha kecil dapat menimbulkan risiko serius jika tidak dipahami sejak awal.
Pelaku usaha kecil memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil yang masih
mengabaikan aspek hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis. Ketidaktahuan
terhadap aturan hukum sering kali dianggap hal sepele, padahal dapat
menimbulkan risiko serius di kemudian hari, mulai dari sanksi administratif
hingga sengketa hukum yang merugikan.
Kesalahan hukum pada usaha kecil umumnya terjadi karena minimnya pemahaman
terhadap regulasi, keterbatasan akses informasi, serta anggapan bahwa aturan
hukum hanya berlaku bagi perusahaan besar. Padahal, hukum berlaku bagi seluruh
pelaku usaha tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha
kecil untuk memahami kesalahan hukum yang sering terjadi agar bisnis dapat
berjalan secara aman dan berkelanjutan.
Tidak Memiliki Legalitas Usaha
Kesalahan hukum yang paling sering dilakukan pelaku usaha kecil adalah
menjalankan usaha tanpa legalitas yang jelas. Banyak usaha beroperasi tanpa
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha yang sah. Kondisi ini membuat
pelaku usaha berada dalam posisi rentan apabila terjadi penertiban atau
pengawasan dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap
kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha sebagai bentuk kepastian
hukum. Legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif,
tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalin kerja
sama dan mengembangkan bisnis.
Mengabaikan Perjanjian Tertulis
Banyak pelaku usaha kecil menjalin kerja sama bisnis hanya berdasarkan
kepercayaan lisan tanpa perjanjian tertulis. Praktik ini sering dianggap lebih
sederhana dan praktis, namun berisiko tinggi apabila terjadi perselisihan di
kemudian hari. Tanpa perjanjian tertulis, sulit untuk membuktikan hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para
pihak yang membuatnya. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tertulis memiliki
kekuatan hukum yang penting untuk melindungi kepentingan pelaku usaha kecil
dari potensi wanprestasi.
Tidak Memahami Kewajiban Pajak
Kesalahan hukum berikutnya adalah kurangnya pemahaman terhadap kewajiban
perpajakan. Sebagian pelaku usaha kecil masih beranggapan bahwa usaha berskala
kecil tidak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Padahal, setiap
pelaku usaha yang memperoleh penghasilan tetap memiliki kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa wajib
pajak harus mendaftarkan diri, menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya
dengan benar. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dapat berakibat pada
sanksi administratif maupun sanksi pidana yang berpotensi mengganggu
keberlangsungan usaha.
Kesimpulan
Kesalahan hukum yang sering dilakukan pelaku usaha kecil umumnya disebabkan
oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Padahal, kepatuhan
hukum merupakan fondasi penting dalam membangun usaha yang aman,
berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum. Legalitas usaha, perjanjian
tertulis, kepatuhan pajak, perlindungan konsumen, serta pengelolaan keuangan
yang baik tidak boleh diabaikan.
Dengan memahami dan menghindari kesalahan hukum tersebut, pelaku usaha kecil
dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kepercayaan mitra dan
konsumen. Edukasi hukum yang berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk
menciptakan iklim usaha kecil yang sehat dan berdaya saing.
Penulis : Nabilla Putri Gambar Ilustrasi : Canva Element, dan ChatGPT Referensi :
Komentar