Perbedaan hukum publik dan privat penting dipahami agar masyarakat mengetahui ruang lingkup hukum negara dan hubungan antarindividu.
Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum dibagi ke dalam beberapa klasifikasi penting, salah satunya adalah pembagian antara hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman terhadap fungsi hukum dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara maupun antarindividu.
Pemahaman mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat sangat penting bagi masyarakat agar tidak keliru dalam menentukan jalur hukum ketika menghadapi suatu permasalahan. Dengan memahami jenis hukum yang berlaku, masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian hukum yang sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi.
Pengertian Hukum Publik
Hukum publik adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau antara lembaga negara satu dengan lainnya. Dalam hukum publik, negara bertindak sebagai penguasa yang memiliki kewenangan untuk mengatur, memerintah, dan menjatuhkan sanksi demi kepentingan umum. Oleh karena itu, kedudukan para pihak dalam hukum publik tidak sejajar.
Contoh hukum publik dapat ditemukan dalam hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan contoh nyata hukum publik karena mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara serta sanksi yang dikenakan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pengertian Hukum Privat
Hukum privat atau hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lain atau antara badan hukum yang kedudukannya sejajar. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi, sehingga para pihak bebas mengatur hubungan hukumnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh hukum privat dapat ditemukan dalam hukum perjanjian, hukum keluarga, dan hukum waris. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum privat karena mengatur hubungan hukum antara suami dan istri, termasuk hak dan kewajiban yang timbul akibat perkawinan tersebut.
Perbedaan Pokok Keduanya
Perbedaan utama antara hukum publik dan hukum privat terletak pada subjek hukum, kepentingan yang dilindungi, serta sifat pengaturannya. Hukum publik melibatkan negara sebagai pihak yang berwenang dan bertujuan melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antarindividu untuk kepentingan pribadi.
Dari segi sanksi, hukum publik bersifat memaksa dan umumnya disertai sanksi pidana atau administratif. Sebaliknya, hukum privat lebih menekankan pada pemulihan hak melalui ganti rugi atau pemenuhan kewajiban. Penyelesaian sengketa hukum privat juga dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi seperti mediasi dan arbitrase.
Kesimpulan
Perbedaan hukum publik dan hukum privat menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia dirancang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat secara seimbang. Hukum publik berfungsi menjaga kepentingan umum melalui kewenangan negara, sedangkan hukum privat memberikan ruang bagi individu untuk mengatur hubungan hukumnya secara mandiri.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum dan mampu menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Pemahaman ini juga berperan penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil, dan berlandaskan kepastian hukum.
Komentar