Legalitas Tindakan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi

BAGIKAN:

Legalitas tindakan pemerintah menentukan sah atau tidaknya keputusan administrasi serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

adm-negara

Tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan negara memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Setiap kebijakan, keputusan, dan perbuatan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan harus berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi warga negara. Prinsip legalitas menjadi fondasi utama dalam hukum administrasi negara karena menegaskan bahwa pemerintah hanya boleh bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan pemerintah berpotensi melanggar hak masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum. Oleh karena itu, pemahaman mengenai legalitas tindakan pemerintah penting agar masyarakat mengetahui batas kewenangan pemerintah serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Artikel ini disusun secara edukatif untuk membantu masyarakat memahami legalitas tindakan pemerintah menurut hukum administrasi negara.

Dasar Hukum Pemerintah

Legalitas tindakan pemerintah bersumber dari prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar utama penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan badan dan pejabat pemerintahan bertindak sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, tindakan pemerintah memperoleh legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

dasar-hukum-pemerintah
Gambar Ilustrasi : Dasar Hukum Tindakan Pemerintah

Bentuk Tindakan Administratif

Dalam hukum administrasi negara, tindakan pemerintah dapat berupa keputusan tata usaha negara maupun tindakan faktual. Keputusan tata usaha negara adalah penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Contohnya adalah pemberian izin usaha, pencabutan izin, atau pengangkatan pejabat.

Selain itu, terdapat tindakan faktual berupa perbuatan nyata pemerintah, seperti pembongkaran bangunan atau penyegelan tempat usaha. Kedua bentuk tindakan tersebut harus memenuhi unsur legalitas, baik dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi agar tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

tindakan-pemerintah
Gambar Ilustrasi : Tindakan Administratif Pemerintah

Prinsip Legalitas

Prinsip legalitas mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip ini berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah sekaligus sebagai jaminan perlindungan hak masyarakat. Pemerintah tidak diperkenankan bertindak di luar kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Dalam praktiknya, prinsip legalitas juga menuntut agar kewenangan digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya. Penyimpangan dari tujuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada tidak sahnya tindakan pemerintah serta membuka peluang untuk diuji melalui mekanisme hukum.

prinsip-legalitas
Gambar Ilustrasi : Prinsip Legalitas Pemerintahan

Kesimpulan

Legalitas tindakan pemerintah merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan adil. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, serta tidak menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan.

Keberadaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Dengan memahami legalitas tindakan pemerintah, masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak-haknya dan mampu berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan hukum.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Legalitas Tindakan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi
Legalitas Tindakan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi
Legalitas tindakan pemerintah menentukan sah atau tidaknya keputusan administrasi serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYIQCBYoAPBAmCw-k2gCcZYLNNKPk7rwCEtoKYEhqz6jcGZK81UzVbI6LRGlMRrhtHn1M4aN1oWqZCtfTIpx17n3XLU6ts7S7KthZZh-25J6xLtrHMGyDHNiJKI-4DFm5l2ODZmPTXTTWvphkmQzYSaTsMQFVETlY7D0WC4KUV-jpelOG2vrK6mvX1UIQ/s1600/adm-negara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYIQCBYoAPBAmCw-k2gCcZYLNNKPk7rwCEtoKYEhqz6jcGZK81UzVbI6LRGlMRrhtHn1M4aN1oWqZCtfTIpx17n3XLU6ts7S7KthZZh-25J6xLtrHMGyDHNiJKI-4DFm5l2ODZmPTXTTWvphkmQzYSaTsMQFVETlY7D0WC4KUV-jpelOG2vrK6mvX1UIQ/s72-c/adm-negara.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/legalitas-pemerintah-menurut-hukum-administrasi.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/legalitas-pemerintah-menurut-hukum-administrasi.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi