Legalitas tindakan pemerintah menentukan sah atau tidaknya keputusan administrasi serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan negara memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Setiap kebijakan, keputusan, dan perbuatan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan harus berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi warga negara. Prinsip legalitas menjadi fondasi utama dalam hukum administrasi negara karena menegaskan bahwa pemerintah hanya boleh bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan pemerintah berpotensi melanggar hak masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum. Oleh karena itu, pemahaman mengenai legalitas tindakan pemerintah penting agar masyarakat mengetahui batas kewenangan pemerintah serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Artikel ini disusun secara edukatif untuk membantu masyarakat memahami legalitas tindakan pemerintah menurut hukum administrasi negara.
Dasar Hukum Pemerintah
Legalitas tindakan pemerintah bersumber dari prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar utama penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan badan dan pejabat pemerintahan bertindak sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, tindakan pemerintah memperoleh legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Bentuk Tindakan Administratif
Dalam hukum administrasi negara, tindakan pemerintah dapat berupa keputusan tata usaha negara maupun tindakan faktual. Keputusan tata usaha negara adalah penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Contohnya adalah pemberian izin usaha, pencabutan izin, atau pengangkatan pejabat.
Selain itu, terdapat tindakan faktual berupa perbuatan nyata pemerintah, seperti pembongkaran bangunan atau penyegelan tempat usaha. Kedua bentuk tindakan tersebut harus memenuhi unsur legalitas, baik dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi agar tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Prinsip Legalitas
Prinsip legalitas mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip ini berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah sekaligus sebagai jaminan perlindungan hak masyarakat. Pemerintah tidak diperkenankan bertindak di luar kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam praktiknya, prinsip legalitas juga menuntut agar kewenangan digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya. Penyimpangan dari tujuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada tidak sahnya tindakan pemerintah serta membuka peluang untuk diuji melalui mekanisme hukum.
Kesimpulan
Legalitas tindakan pemerintah merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan adil. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, serta tidak menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan.
Keberadaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Dengan memahami legalitas tindakan pemerintah, masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak-haknya dan mampu berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan hukum.
Komentar