Memahami syarat sah perjanjian kerja menurut undang-undang agar hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terlindungi hukum.
Perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengikat hubungan antara pekerja dan pengusaha. Setiap hubungan kerja yang sah harus dilandasi oleh perjanjian kerja yang memenuhi ketentuan hukum agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi secara adil. Tanpa perjanjian kerja yang sah, hubungan kerja berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum.
Dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak pekerja yang tidak memahami apakah perjanjian kerja yang mereka tandatangani sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum. Padahal, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah mengatur secara jelas syarat sah perjanjian kerja. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman edukatif kepada masyarakat mengenai syarat sah perjanjian kerja menurut hukum yang berlaku.
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pengertian ini sejalan dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, perjanjian kerja tertulis lebih dianjurkan karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, pekerja dan pengusaha memiliki pedoman dalam menjalankan hubungan kerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
Syarat Sah Perjanjian
Syarat sah perjanjian kerja diatur secara tegas dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perjanjian kerja harus didasarkan pada kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan berarti perjanjian dibuat tanpa adanya paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak manapun. Kecakapan hukum mengharuskan pekerja dan pengusaha memiliki kemampuan hukum untuk membuat perjanjian. Selain itu, pekerjaan yang diperjanjikan harus jelas dan tidak melanggar hukum. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian kerja dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan secara hukum.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Dasar hukum syarat sah perjanjian kerja tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian kerja yang sesuai hukum diharapkan dapat meminimalkan perselisihan hubungan industrial serta meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Syarat sah perjanjian kerja merupakan elemen penting dalam hubungan ketenagakerjaan. Kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, kejelasan pekerjaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan menjadi fondasi utama sahnya perjanjian kerja. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, hubungan kerja dapat berjalan secara adil dan terlindungi hukum.
Pemahaman masyarakat terhadap syarat sah perjanjian kerja sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja maupun kewajiban pengusaha. Melalui edukasi hukum yang tepat, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Penulis : Nabilla Putri Gambar Ilustrasi : ChatGPT, dan Canva Element Referensi :
Komentar