Syarat Sah Perjanjian Kerja Menurut Hukum Undang-Undang

BAGIKAN:

Memahami syarat sah perjanjian kerja menurut undang-undang agar hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terlindungi hukum.

syarat-sah-perjanjian-kerja

Perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengikat hubungan antara pekerja dan pengusaha. Setiap hubungan kerja yang sah harus dilandasi oleh perjanjian kerja yang memenuhi ketentuan hukum agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi secara adil. Tanpa perjanjian kerja yang sah, hubungan kerja berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum.

Dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak pekerja yang tidak memahami apakah perjanjian kerja yang mereka tandatangani sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum. Padahal, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah mengatur secara jelas syarat sah perjanjian kerja. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman edukatif kepada masyarakat mengenai syarat sah perjanjian kerja menurut hukum yang berlaku.

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pengertian ini sejalan dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.

Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, perjanjian kerja tertulis lebih dianjurkan karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, pekerja dan pengusaha memiliki pedoman dalam menjalankan hubungan kerja sesuai dengan hukum yang berlaku.

pernjanjian-kerja
Gambar Ilustrasi : Pengertian Perjanjian Kerja

Syarat Sah Perjanjian

Syarat sah perjanjian kerja diatur secara tegas dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perjanjian kerja harus didasarkan pada kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan berarti perjanjian dibuat tanpa adanya paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak manapun. Kecakapan hukum mengharuskan pekerja dan pengusaha memiliki kemampuan hukum untuk membuat perjanjian. Selain itu, pekerjaan yang diperjanjikan harus jelas dan tidak melanggar hukum. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian kerja dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan secara hukum.

syarat-sah
Gambar Ilustrasi : Syarat Sah Perjanjian Kerja

Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Dasar hukum syarat sah perjanjian kerja tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian kerja yang sesuai hukum diharapkan dapat meminimalkan perselisihan hubungan industrial serta meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

dasar-hukum
Gambar Ilustrasi : Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Syarat sah perjanjian kerja merupakan elemen penting dalam hubungan ketenagakerjaan. Kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, kejelasan pekerjaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan menjadi fondasi utama sahnya perjanjian kerja. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, hubungan kerja dapat berjalan secara adil dan terlindungi hukum.

Pemahaman masyarakat terhadap syarat sah perjanjian kerja sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja maupun kewajiban pengusaha. Melalui edukasi hukum yang tepat, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Syarat Sah Perjanjian Kerja Menurut Hukum Undang-Undang
Syarat Sah Perjanjian Kerja Menurut Hukum Undang-Undang
Memahami syarat sah perjanjian kerja menurut undang-undang agar hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terlindungi hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWNxc2SHzTt9fHMKMO2OqzedoKnz67Ogbg3vyg3nV7vsP-DS1hs5i2g27msJUxPjaDlP0wCJm9AC2gLMKboKFuwbJL16s804truy30GQuy4kN4Uq__GmKbqIzgm9OdKE7LT_-X5KblrI9RH4iesvMTvzhyWNyWH1NSZRBPPRdZoaiRaYcfmtw4eyTvD94/s1600/perjanjian-kerja.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWNxc2SHzTt9fHMKMO2OqzedoKnz67Ogbg3vyg3nV7vsP-DS1hs5i2g27msJUxPjaDlP0wCJm9AC2gLMKboKFuwbJL16s804truy30GQuy4kN4Uq__GmKbqIzgm9OdKE7LT_-X5KblrI9RH4iesvMTvzhyWNyWH1NSZRBPPRdZoaiRaYcfmtw4eyTvD94/s72-c/perjanjian-kerja.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/syarat-sah-perjanjian-kerja.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/syarat-sah-perjanjian-kerja.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi