Memahami Perbedaan Gugatan, Laporan, dan Pengaduan

BAGIKAN:

Artikel ini membahas tentang perbedaan gugatan, laporan, dan pengaduan dalam hukum Indonesia agar tidak salah langkah hukum.

gugatan-laporan-pengaduan

Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah gugatan, laporan, dan pengaduan sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Padahal, ketiganya memiliki makna serta konsekuensi hukum yang berbeda. Kekeliruan memahami istilah tersebut dapat menyebabkan kesalahan prosedur dan memperlambat proses penyelesaian perkara.

Secara umum, gugatan berkaitan dengan sengketa perdata, laporan digunakan dalam perkara pidana, sedangkan pengaduan berlaku pada tindak pidana tertentu yang mensyaratkan adanya permintaan dari korban. Memahami perbedaannya membantu masyarakat menentukan langkah hukum yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

Gugatan dalam Perkara Perdata

Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan seseorang atau badan hukum ke pengadilan karena merasa dirugikan oleh pihak lain. Dasar hukum pengajuan gugatan perdata diatur dalam Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Sementara itu, ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat ditemukan dalam Pasal 1239 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam gugatan, penggugat wajib membuktikan adanya kerugian serta hubungan sebab akibat dengan tindakan tergugat. Contohnya, pihak yang dirugikan akibat pelanggaran perjanjian dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan negeri agar haknya dipulihkan secara hukum.

ilustrasi-gugatan
Gambar Ilustrasi : Proses Gugatan Perdata

Laporan dalam Perkara Pidana

Laporan adalah pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui adanya peristiwa pidana.

Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur KUHAP. Misalnya, seseorang melaporkan dugaan pencurian atau penipuan kepada kepolisian. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.

ilustrasi-laporan
Gambar Ilustrasi : Penyampaian Laporan Pidana

Pengaduan dan Delik Aduan

Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang dirugikan agar suatu tindak pidana tertentu diproses secara hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP. Berbeda dengan laporan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh korban atau pihak yang berkepentingan langsung.

Pengaduan berlaku pada delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada permintaan dari korban. Contohnya diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan proses perkara tersebut.

ilustrasi-pengaduan
Gambar Ilustrasi : Mekanisme Pengaduan Delik Aduan

Kesimpulan

Gugatan, laporan, dan pengaduan memiliki perbedaan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan digunakan dalam ranah perdata untuk menuntut hak atau ganti rugi, laporan digunakan untuk memberitahukan dugaan tindak pidana, sedangkan pengaduan diperlukan dalam delik aduan agar proses hukum dapat berjalan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mengambil langkah hukum yang tepat dan tidak salah prosedur. Kesadaran hukum yang baik akan membantu terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,14,international,11,ketenagakerjaan,21,lingkungan,27,perdata,15,pidana,42,tata negara,17,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Memahami Perbedaan Gugatan, Laporan, dan Pengaduan
Memahami Perbedaan Gugatan, Laporan, dan Pengaduan
Artikel ini membahas tentang perbedaan gugatan, laporan, dan pengaduan dalam hukum Indonesia agar tidak salah langkah hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN7tn6_YWQ09V7H2NuCNYyJE2eFQDmzFsCTjYZYls6SLu5cSSd_PWYV0omAFGi8Eipux7uuEayFOp5LIerACamr8pN54-fp1pkSSyTbTBTflay1GuKXTzs1isHbb7zVHGIL1ZEiXQNhk1HqYnoHIFQ3Rx5o59YAt3mhVXc0mYh8tN-ee73yDzV9QqdXh8/s1600/hukum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN7tn6_YWQ09V7H2NuCNYyJE2eFQDmzFsCTjYZYls6SLu5cSSd_PWYV0omAFGi8Eipux7uuEayFOp5LIerACamr8pN54-fp1pkSSyTbTBTflay1GuKXTzs1isHbb7zVHGIL1ZEiXQNhk1HqYnoHIFQ3Rx5o59YAt3mhVXc0mYh8tN-ee73yDzV9QqdXh8/s72-c/hukum.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/memahami-perbedaan-gugatan-laporan-dan-pengaduan.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/memahami-perbedaan-gugatan-laporan-dan-pengaduan.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi