Artikel ini membahas tentang perbedaan gugatan, laporan, dan pengaduan dalam hukum Indonesia agar tidak salah langkah hukum.
Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah gugatan, laporan, dan pengaduan sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Padahal, ketiganya memiliki makna serta konsekuensi hukum yang berbeda. Kekeliruan memahami istilah tersebut dapat menyebabkan kesalahan prosedur dan memperlambat proses penyelesaian perkara.
Secara umum, gugatan berkaitan dengan sengketa perdata, laporan digunakan dalam perkara pidana, sedangkan pengaduan berlaku pada tindak pidana tertentu yang mensyaratkan adanya permintaan dari korban. Memahami perbedaannya membantu masyarakat menentukan langkah hukum yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Gugatan dalam Perkara Perdata
Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan seseorang atau badan hukum ke pengadilan karena merasa dirugikan oleh pihak lain. Dasar hukum pengajuan gugatan perdata diatur dalam Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
. Sementara itu, ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat ditemukan dalam Pasal 1239
dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
.
Dalam gugatan, penggugat wajib membuktikan adanya kerugian serta hubungan sebab akibat dengan tindakan tergugat. Contohnya, pihak yang dirugikan akibat pelanggaran perjanjian dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan negeri agar haknya dipulihkan secara hukum.
Laporan dalam Perkara Pidana
Laporan adalah pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
. Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui adanya peristiwa pidana.
Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur KUHAP. Misalnya, seseorang melaporkan dugaan pencurian atau penipuan kepada kepolisian. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.
Pengaduan dan Delik Aduan
Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang dirugikan agar suatu tindak pidana tertentu diproses secara hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP
. Berbeda dengan laporan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh korban atau pihak yang berkepentingan langsung.
Pengaduan berlaku pada delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada permintaan dari korban. Contohnya diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan proses perkara tersebut.
Kesimpulan
Gugatan, laporan, dan pengaduan memiliki perbedaan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan digunakan dalam ranah perdata untuk menuntut hak atau ganti rugi, laporan digunakan untuk memberitahukan dugaan tindak pidana, sedangkan pengaduan diperlukan dalam delik aduan agar proses hukum dapat berjalan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mengambil langkah hukum yang tepat dan tidak salah prosedur. Kesadaran hukum yang baik akan membantu terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Komentar