Memahami aturan upah minimum dan kewajiban struktur skala upah sesuai hukum ketenagakerjaan nasional.
Upah merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh hukum dan menjadi kewajiban utama pengusaha dalam hubungan kerja. Negara melalui kebijakan upah minimum berupaya memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, perusahaan juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan yang adil, transparan, serta proporsional sesuai jabatan dan masa kerja. Pemahaman mengenai kedua hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pekerja maupun pengusaha.
Pengaturan mengenai upah minimum dan struktur skala upah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran upah minimum, tetapi juga mekanisme penyusunan sistem pengupahan di perusahaan. Artikel ini akan membahas secara edukatif dasar hukum, ketentuan upah minimum, serta kewajiban penyusunan struktur dan skala upah sesuai regulasi nasional.
Dasar Hukum Pengupahan
Ketentuan pengupahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Aturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
yang menjadi dasar teknis penetapan upah minimum serta kewajiban penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan.
Ketentuan Upah Minimum
Upah minimum ditetapkan oleh gubernur sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditentukan. Upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Besarannya dihitung berdasarkan variabel ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan tersebut karena dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur dan Skala Upah
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Kewajiban penyusunannya ditegaskan dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
. Tujuannya untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil dan transparan di perusahaan. Dengan adanya struktur ini, pekerja dapat memahami dasar penentuan upah serta peluang peningkatan penghasilan secara objektif.
Kesimpulan
Upah minimum dan struktur skala upah merupakan instrumen penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Upah minimum berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi pekerja, sedangkan struktur dan skala upah menjamin keadilan internal di perusahaan. Keduanya saling melengkapi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kepatuhan terhadap regulasi pengupahan tidak hanya mencegah sanksi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Komentar