Otonomi Daerah dalam Perspektif Administrasi Negara

BAGIKAN:

Memahami otonomi daerah dalam perspektif administrasi negara beserta dasar hukum dan implementasinya di Indonesia.

otonomi-daerah-cover

Otonomi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip desentralisasi. Dalam perspektif administrasi negara, otonomi daerah tidak sekadar pembagian kekuasaan, tetapi juga mekanisme untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Konsep ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu memahami karakteristik lokal secara lebih mendalam.

Konsep Dasar Otonomi Daerah

Secara yuridis, otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perspektif administrasi negara, konsep ini berkaitan erat dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi memberikan kewenangan luas kepada daerah, sedangkan dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada pemberi tugas.

konsep-otonomi-daerah
Gambar Ilustrasi : Pengaturan Otonomi melalui UU

Pembagian Urusan Pemerintahan

Pembagian urusan pemerintahan menjadi aspek penting dalam administrasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan umum. Urusan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, dan moneter. Urusan konkuren dibagi antara pusat dan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Adapun urusan umum berkaitan dengan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Pembagian ini bertujuan menciptakan kepastian hukum serta mencegah tumpang tindih kewenangan antar tingkat pemerintahan.

pembagian-urusan-pemerintahan
Gambar Ilustrasi : Pembagian Urusan Pemerintahan

Pengawasan dan Akuntabilitas Daerah

Dalam kerangka administrasi negara, otonomi daerah tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Pengawasan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi dasar penting dalam menjamin setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan memiliki landasan hukum yang jelas. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum harus diterapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui evaluasi peraturan daerah, pengawasan anggaran, serta peran lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

pengawasan-daerah
Gambar Ilustrasi : Pengawasan dan Akuntabilitas

Kesimpulan

Otonomi daerah dalam perspektif administrasi negara merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat. Dengan dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pelaksanaan otonomi daerah memiliki landasan normatif yang kuat. Namun, keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada integritas aparatur, partisipasi masyarakat, serta sistem pengawasan yang konsisten. Melalui pemahaman yang baik, masyarakat dapat melihat bahwa otonomi daerah bukan hanya soal pembagian kewenangan, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Otonomi Daerah dalam Perspektif Administrasi Negara
Otonomi Daerah dalam Perspektif Administrasi Negara
Memahami otonomi daerah dalam perspektif administrasi negara beserta dasar hukum dan implementasinya di Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvPcdkQuYFLd2UxWSCSu0PHzj6JAtIhgFh4f8doP3jqRTzshnFnh118ZPfzoF7_olQVeRC1UffOBQW3Ca7jVg9ov44p4QE6qmPu0-CStX9U0yx_cVGVSVJS0JHRAcIx-JuL02Lw16ItMo6X-LenRhbO1hiaTn43tfS0ALX-XaKMTK0gC0wXYM7P7o-pt0/s1600/otonomi-cover.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvPcdkQuYFLd2UxWSCSu0PHzj6JAtIhgFh4f8doP3jqRTzshnFnh118ZPfzoF7_olQVeRC1UffOBQW3Ca7jVg9ov44p4QE6qmPu0-CStX9U0yx_cVGVSVJS0JHRAcIx-JuL02Lw16ItMo6X-LenRhbO1hiaTn43tfS0ALX-XaKMTK0gC0wXYM7P7o-pt0/s72-c/otonomi-cover.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/otonomi-daerah-dalam-perspektif-administrasi-negara.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/otonomi-daerah-dalam-perspektif-administrasi-negara.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi