Penjelasan hubungan zakat dan pajak dalam hukum Indonesia serta dasar undang-undang yang mengaturnya.
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang sering diperbincangkan dalam masyarakat Indonesia. Zakat berasal dari ajaran agama Islam sebagai bentuk kepedulian sosial dan kewajiban spiritual umat Muslim. Sementara itu, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah zakat dapat menggantikan pajak atau sebaliknya. Untuk memahami hal tersebut, perlu dilihat bagaimana negara mengatur zakat dan pajak dalam sistem hukum nasional. Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan landasan regulasi yang jelas agar kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan dapat berjalan selaras tanpa saling bertentangan.
Dasar Hukum Zakat
Pengaturan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa zakat dikelola secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat yang mendapat izin pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Negara mengakui zakat sebagai kewajiban umat Islam yang memiliki dimensi sosial. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya dasar hukum ini, zakat tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga memiliki legitimasi dalam sistem hukum nasional.
Dasar Hukum Pajak
Pajak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini menegaskan kedudukan pajak sebagai instrumen utama pembiayaan negara demi kepentingan umum.
Relasi Zakat dan Pajak
Hubungan antara zakat dan pajak dalam hukum Indonesia bersifat saling melengkapi. Negara tidak menjadikan zakat sebagai pengganti pajak. Namun, pemerintah memberikan kebijakan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Melalui kebijakan tersebut, negara menunjukkan sikap harmonis antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan. Zakat tetap dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan beragama, sementara pajak tetap dibayarkan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan antara keduanya, melainkan sinergi untuk kesejahteraan bersama.
Kesimpulan
Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang memiliki dasar hukum berbeda namun tujuan yang sejalan. Zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sedangkan pajak memiliki landasan konstitusional dan diatur dalam berbagai undang-undang perpajakan. Negara memberikan ruang harmonisasi dengan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemahaman yang tepat, masyarakat tidak perlu mempertentangkan zakat dan pajak. Keduanya adalah instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan. Dengan membayar zakat dan pajak secara tertib, warga negara telah berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus menjalankan kewajiban agama secara bertanggung jawab.
Komentar