Pentingnya Perlindungan Merek Dagang bagi Pelaku Usaha

BAGIKAN:

Perlindungan merek dagang penting untuk menjaga identitas usaha dan mencegah pelanggaran hukum bisnis.

perlindungan-merek-dagang

Merek dagang merupakan identitas penting dalam dunia usaha karena menjadi pembeda antara produk atau jasa satu dengan lainnya. Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, merek bukan hanya simbol atau nama, melainkan aset berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pelaku usaha berisiko mengalami peniruan, pemalsuan, bahkan penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia, perlindungan merek telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi. Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan dan melarang pihak lain memakai merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya. Pemahaman mengenai aspek hukum ini penting agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek dalam menjalankan usaha secara profesional.

Dasar Hukum Merek

Perlindungan merek di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa merek memiliki fungsi identifikasi sekaligus perlindungan hukum.

Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sistem yang digunakan adalah sistem first to file, artinya pihak yang pertama kali mendaftarkan merek akan memperoleh hak hukum. Selain itu, ketentuan mengenai hak eksklusif pemilik merek juga diperkuat dalam Pasal 3 undang-undang yang sama. Dengan dasar hukum ini, pelaku usaha memiliki landasan kuat untuk melindungi identitas bisnisnya.

dasar-hukum-merek
Gambar Ilustrasi : Dasar Hukum Perlindungan Merek

Manfaat Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat strategis bagi pelaku usaha. Pertama, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Hak ini memungkinkan pemilik untuk melarang pihak lain memakai merek yang sama tanpa izin.

Kedua, merek terdaftar meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen. Konsumen cenderung memilih produk dengan identitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Ketiga, merek dapat menjadi aset komersial yang dapat dialihkan, diwariskan, atau dilisensikan kepada pihak lain. Dalam konteks ini, merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai instrumen investasi bisnis jangka panjang yang bernilai ekonomis.

manfaat-pendaftaran-merek
Gambar Ilustrasi : Manfaat Pendaftaran Merek

Risiko Pelanggaran Merek

Tanpa pendaftaran, pelaku usaha berpotensi kehilangan hak atas merek yang telah digunakan. Apabila pihak lain lebih dahulu mendaftarkannya, maka secara hukum pihak tersebut yang diakui sebagai pemilik sah. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pelanggaran merek. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan gugatan ganti rugi serta ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, penyelesaian sengketa merek dapat ditempuh melalui pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari.

risiko-pelanggaran-merek
Gambar Ilustrasi : Risiko Pelanggaran Merek

Kesimpulan

Perlindungan merek dagang merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan usaha di tengah persaingan bisnis. Dengan mendaftarkan merek sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum.

Kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek perlu terus ditingkatkan. Merek yang terlindungi bukan hanya memperkuat identitas usaha, tetapi juga menjadi aset bernilai ekonomi yang mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Pentingnya Perlindungan Merek Dagang bagi Pelaku Usaha
Pentingnya Perlindungan Merek Dagang bagi Pelaku Usaha
Perlindungan merek dagang penting untuk menjaga identitas usaha dan mencegah pelanggaran hukum bisnis.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtIGdl3jSm-4QX-CTU5zUBNdBxe2WVbQhu_vQhscX66FOW6bydbavR2LrxwaXbAu9p8Yr74_Bo0KTjfWSnGpcwJdpyvBb15j5DC_e6_LzO2fdFriAIU4tzhEw5f1XLrImUbp8NrBb5JCM3NBA6nv6bXXQOr2EBU9wW2W9qPcqrupvYKBTL1iWAGN4bNzg/s1600/business-mh-cover.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtIGdl3jSm-4QX-CTU5zUBNdBxe2WVbQhu_vQhscX66FOW6bydbavR2LrxwaXbAu9p8Yr74_Bo0KTjfWSnGpcwJdpyvBb15j5DC_e6_LzO2fdFriAIU4tzhEw5f1XLrImUbp8NrBb5JCM3NBA6nv6bXXQOr2EBU9wW2W9qPcqrupvYKBTL1iWAGN4bNzg/s72-c/business-mh-cover.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/pentingnya-perlindungan-merek-dagang.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/pentingnya-perlindungan-merek-dagang.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi