Perjanjian Utang Piutang dan Risiko Hukumnya di Indonesia

BAGIKAN:

Panduan hukum utang piutang, risiko wanprestasi, dan perlindungan berdasarkan KUH Perdata di Indonesia.

utang-piutang-cover

Perjanjian utang piutang merupakan hubungan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam lingkup pribadi maupun kegiatan usaha. Hubungan ini lahir dari adanya kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman dengan pihak yang menerima pinjaman. Meskipun terlihat sederhana, perjanjian ini memiliki konsekuensi hukum yang serius apabila tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum sering kali menimbulkan sengketa ketika salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum, risiko wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Dasar Hukum dan Keabsahan

Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Agar sah, perjanjian harus memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa perjanjian utang piutang memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga para pihak wajib melaksanakan isi kesepakatan tersebut dengan itikad baik.

dasar-hukum-utang-piutang
Gambar Ilustrasi : Dasar Hukum Perjanjian

Hak, Kewajiban dan Risiko

Dalam perjanjian utang piutang terdapat dua pihak utama, yaitu kreditur dan debitur. Debitur berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai waktu dan jumlah yang telah disepakati. Sebaliknya, kreditur berhak menuntut pelunasan utang tersebut sesuai isi perjanjian.

Risiko hukum muncul ketika terjadi wanprestasi, yaitu keadaan di mana debitur tidak memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, pihak yang lalai dapat diwajibkan membayar ganti rugi, biaya, dan bunga. Bahkan Pasal 1266 KUH Perdata memungkinkan pembatalan perjanjian melalui putusan pengadilan apabila syaratnya terpenuhi.

wanprestasi-utang-piutang
Gambar Ilustrasi : Risiko Wanprestasi

Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, para pihak dapat menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tidak tercapai, sengketa dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

Selain melalui litigasi, penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mekanisme ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperoleh solusi yang adil dan efisien sebelum hakim menjatuhkan putusan.

penyelesaian-sengketa
Gambar Ilustrasi : Penyelesaian Sengketa

Credit Penulis : Media Hukum Gambar Ilustrasi : Canva Element, dan ChatGPT Referensi :

Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,15,pidana,42,tata negara,17,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Perjanjian Utang Piutang dan Risiko Hukumnya di Indonesia
Perjanjian Utang Piutang dan Risiko Hukumnya di Indonesia
Panduan hukum utang piutang, risiko wanprestasi, dan perlindungan berdasarkan KUH Perdata di Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOZXA0quoIpzZWdzKriQyiQp1r0N2vNiEF5RhZRth9Px4-zDyOVrFYYxOdsucxmlrThKr_7TPLOTOGJxuReTieRRTxlaiIwrK2EcTbz7yQTnY3cq3I_xAF7EXk_7cwob0NoEGutBgouBWfCRQtBYFRtPFvOvz99AzrtiCBAiiEBompKaTWshTSd3DOs7I/s1600/utang-cover.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOZXA0quoIpzZWdzKriQyiQp1r0N2vNiEF5RhZRth9Px4-zDyOVrFYYxOdsucxmlrThKr_7TPLOTOGJxuReTieRRTxlaiIwrK2EcTbz7yQTnY3cq3I_xAF7EXk_7cwob0NoEGutBgouBWfCRQtBYFRtPFvOvz99AzrtiCBAiiEBompKaTWshTSd3DOs7I/s72-c/utang-cover.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/perjanjian-piutang-dan-risiko-hukumnya.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/perjanjian-piutang-dan-risiko-hukumnya.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi