Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

BAGIKAN:

Memahami prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan terkait.

negara-hukum-indonesia

Prinsip negara hukum merupakan fondasi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini mengandung makna bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berdasarkan hukum, bukan atas dasar kekuasaan semata. Dengan demikian, hukum menjadi pedoman dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara, sekaligus menjadi batas agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Dalam praktiknya, prinsip negara hukum tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan mekanisme kelembagaan. Negara hukum tidak hanya berbicara tentang keberadaan aturan tertulis, tetapi juga tentang perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang independen, serta adanya mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Artikel ini akan membahas secara edukatif bagaimana prinsip negara hukum dijalankan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia beserta contoh undang-undang yang selaras dengan prinsip tersebut.

Supremasi Hukum

Supremasi hukum berarti hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, semua tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan regulasi agar sesuai dengan hierarki peraturan. Supremasi hukum mencegah tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa kebijakan publik dibuat melalui prosedur yang sah.

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi contoh konkret penerapan supremasi hukum. Undang-undang ini mengatur batas kewenangan pejabat administrasi negara serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan yang dianggap merugikan. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan pemerintah.

supremasi-hukum
Gambar Ilustrasi : Supremasi Hukum

Perlindungan Hak Asasi

Negara hukum menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai unsur penting. Jaminan ini tertuang secara tegas dalam Bab XA UUD 1945 yang mengatur berbagai hak konstitusional warga negara. Implementasinya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap individu tanpa diskriminasi.

Perlindungan hak asasi juga terlihat dalam mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Jika suatu undang-undang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara, maka dapat diajukan pengujian materiil. Mekanisme ini menjadi wujud nyata prinsip negara hukum karena memberikan ruang koreksi terhadap produk legislasi yang bertentangan dengan konstitusi.

perlindungan-ham
Gambar Ilustrasi : Perlindungan Hak Asasi

Pembatasan Kekuasaan Negara

Prinsip negara hukum juga menuntut adanya pembatasan kekuasaan melalui mekanisme checks and balances. Dalam sistem presidensial Indonesia, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan secara tegas. Presiden menjalankan fungsi pemerintahan, DPR menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, sedangkan lembaga peradilan menjalankan fungsi yudisial. Pembagian ini bertujuan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga.

Contoh konkret pembatasan kekuasaan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Independensi peradilan merupakan syarat mutlak negara hukum karena menjamin setiap sengketa diselesaikan secara objektif dan bebas dari intervensi.

pembatasan-kekuasaan
Gambar Ilustrasi : Pembatasan Kekuasaan Negara

Kesimpulan

Prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menegaskan bahwa hukum menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Supremasi hukum memastikan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar yang sah, perlindungan hak asasi menjamin kebebasan dan martabat warga negara, serta pembatasan kekuasaan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjadi contoh nyata implementasi prinsip tersebut.

Dengan memahami prinsip negara hukum, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran ini penting untuk membangun budaya hukum yang kuat serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Negara hukum bukan sekadar konsep normatif, melainkan komitmen bersama untuk menempatkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,17,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Memahami prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan terkait.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt7Iy1Li2IZq-L9EjTM7WiEyWL_pUMSaG-9AkGBJCabBXNJs-ITfFMgFcoliKnyKjNNObtlpe6_zT1Djt9ckTlRC1KZKbc9iuWVYroUcQqNDudZZtXGd1LbeV1lVBtl3MfvitDqYWznfsIYTjCWSeZ3jKW795s6Xd6OHl9gu2ZEYmq2XCY0ra3cEIBBnU/s1600/tatanegara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt7Iy1Li2IZq-L9EjTM7WiEyWL_pUMSaG-9AkGBJCabBXNJs-ITfFMgFcoliKnyKjNNObtlpe6_zT1Djt9ckTlRC1KZKbc9iuWVYroUcQqNDudZZtXGd1LbeV1lVBtl3MfvitDqYWznfsIYTjCWSeZ3jKW795s6Xd6OHl9gu2ZEYmq2XCY0ra3cEIBBnU/s72-c/tatanegara.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/02/prinsip-negara-hukum-dan-sistem-ketatanegaraan.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/02/prinsip-negara-hukum-dan-sistem-ketatanegaraan.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi