Perbedaan Hak Pekerja Tetap dan Kontrak PKWT PKWTT

BAGIKAN:

Artikel ini membahas perbedaan hak pekerja tetap dan kontrak berdasarkan hukum ketenagakerjaan agar pekerja memahami perlindungan hukumnya.

Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha di Indonesia diatur secara tegas dalam hukum ketenagakerjaan. Salah satu hal yang paling sering menimbulkan kebingungan di masyarakat adalah perbedaan hak antara pekerja tetap dan pekerja kontrak. Banyak pekerja belum memahami bahwa status hubungan kerja berpengaruh langsung terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang mereka terima. Ketidaktahuan ini berpotensi merugikan pekerja, terutama ketika terjadi perselisihan atau pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan hak pekerja tetap dan pekerja kontrak menjadi penting agar masyarakat memiliki kesadaran hukum dalam dunia kerja.

pekerja-tetap-dan-kontrak

Pengertian dan Dasar Hukum

Pekerja tetap dan pekerja kontrak dibedakan berdasarkan jenis perjanjian kerja yang mendasarinya. Pekerja kontrak terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, yaitu hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sebaliknya, pekerja tetap terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT yang bersifat berkelanjutan tanpa batas waktu tertentu.

Perbedaan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan teknis mengenai PKWT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jenis pekerjaan yang boleh dikontrakkan serta hak pekerja dalam masing masing status hubungan kerja.

dasar-hukum-pkwt-pkwtt
Gambar Ilustrasi : Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT

Perbedaan Hak Pekerja

Perbedaan status hubungan kerja membawa konsekuensi terhadap hak yang diterima oleh pekerja. Pekerja tetap memiliki hak atas jaminan keberlanjutan kerja, pengembangan karier, serta pesangon yang lebih besar apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Status PKWTT memberikan rasa aman karena hubungan kerja tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Sementara itu, pekerja kontrak tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, seperti upah sesuai perjanjian kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kompensasi ketika masa kontrak berakhir. Namun, pekerja kontrak tidak memperoleh pesangon sebagaimana pekerja tetap. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan membedakan perlindungan berdasarkan sifat pekerjaan dan jangka waktu hubungan kerja.

perbedaan-hak-pekerja
Gambar Ilustrasi : Perbedaan Hak Pekerja

Perlindungan dan Kepastian Kerja

Aspek penting lainnya dari perbedaan pekerja tetap dan pekerja kontrak adalah tingkat kepastian kerja. Pekerja tetap memiliki kepastian hubungan kerja selama memenuhi kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran hukum atau peraturan perusahaan. Hal ini memberikan stabilitas ekonomi dan psikologis bagi pekerja.

Sebaliknya, pekerja kontrak harus menerima bahwa hubungan kerja akan berakhir sesuai jangka waktu yang telah disepakati sejak awal. Meskipun demikian, hukum tetap memberikan perlindungan agar pengusaha tidak menyalahgunakan sistem kontrak. Apabila terjadi pelanggaran hak, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara.

perlindungan-hukum-pekerja
Gambar Ilustrasi : Perlindungan Hukum Pekerja

Kesimpulan

Perbedaan hak pekerja tetap dan pekerja kontrak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Pekerja tetap memperoleh perlindungan dan kepastian kerja yang lebih kuat, sementara pekerja kontrak mendapatkan hak sesuai dengan sifat sementara pekerjaannya. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting agar pekerja tidak dirugikan dan mampu memperjuangkan haknya secara tepat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, hubungan kerja dapat berjalan lebih adil dan seimbang.


Credit Penulis : Nabilla Putri Gambar Ilustrasi : Canva Element, dan Generate Photo - ChatGPT Referensi :

Komentar

Nama

administrasi negara,26,agama,25,bisnis,22,hukum,13,international,11,ketenagakerjaan,20,lingkungan,26,perdata,14,pidana,41,tata negara,16,wawasan,21,
ltr
item
Media Hukum: Perbedaan Hak Pekerja Tetap dan Kontrak PKWT PKWTT
Perbedaan Hak Pekerja Tetap dan Kontrak PKWT PKWTT
Artikel ini membahas perbedaan hak pekerja tetap dan kontrak berdasarkan hukum ketenagakerjaan agar pekerja memahami perlindungan hukumnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCKGgkbu1PZHROdKCjW65Ek_PUsd8uZEzaxihJZ23_cA3q7JkApAydmHeMjHEWwRrk_5FZmFcP9YtM02kHlP_nFN66ptQOSH2DVSK3M2-hHrtX0z0j_VEI1hPcLYppzgO96eBDkO-AlBWYYwyekoMOE8BJT2QSgFy-9NBwg66RoGIpssYWB1Uhy1Ff09Y/s1600-rw/mh241.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCKGgkbu1PZHROdKCjW65Ek_PUsd8uZEzaxihJZ23_cA3q7JkApAydmHeMjHEWwRrk_5FZmFcP9YtM02kHlP_nFN66ptQOSH2DVSK3M2-hHrtX0z0j_VEI1hPcLYppzgO96eBDkO-AlBWYYwyekoMOE8BJT2QSgFy-9NBwg66RoGIpssYWB1Uhy1Ff09Y/s72-c-rw/mh241.webp
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2026/01/perbedaan-hak-pekerja-tetap-dan-kontrak.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2026/01/perbedaan-hak-pekerja-tetap-dan-kontrak.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi